GOWA, MATANUSANTARA -– Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa kembali memperlihatkan konsistensinya dalam membina Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lewat program Kajian Fiqih Ibadah Rutin. Setiap Rabu pagi pukul 09.00 WITA, Masjid Al-Ikhsan menjadi pusat pembelajaran agama yang menyentuh aspek dasar kehidupan beribadah.
Pada pertemuan kali ini, tema yang diangkat adalah Fiqih Tayammum, bersuci dengan debu, tanah, atau benda suci ketika air tidak tersedia. Materi tersebut dibawakan oleh staf Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat), Muh. Arifai, yang menekankan bahwa tayammum adalah bentuk rukhshah (keringanan) dari Allah untuk memudahkan umat-Nya.
“Salah satu bukti bahwa Allah itu memudahkan kita dalam ibadah adalah ketika masuk waktu shalat dan tidak ada air untuk berwudhu, maka boleh diganti dengan tayammum menggunakan debu atau permukaan benda yang suci,” jelas Arifai di hadapan peserta kajian.
Remisi Jadi Kado Kemerdekaan, 1.131 WBP Lapas Narkotika Sungguminasa Dapat Pengurangan Hukuman
Peserta yang hadir adalah WBP muslim, khususnya mereka yang tengah menjalani program rehabilitasi. Melalui kajian ini, diharapkan para WBP tidak hanya memahami teori fiqih, tetapi juga mampu mengamalkannya dalam keseharian, baik selama di dalam lapas maupun setelah bebas nanti.
Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, menegaskan pentingnya program keagamaan sebagai bagian dari pembinaan.
“Pembinaan keagamaan adalah bagian penting dalam proses pemasyarakatan. Dengan kajian rutin seperti ini, kami berharap warga binaan dapat semakin meningkatkan ketakwaan, memperbaiki akhlak, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya.
Keluarga Pegawai Lapas Sungguminasa Turut Ramaikan Lomba HUT RI ke-80
Melalui kajian fiqih rutin ini, Lapas Narkotika Sungguminasa tidak hanya menjalankan fungsi pemidanaan, tetapi juga menegaskan komitmennya sebagai pusat pembinaan. Program keagamaan semacam ini diyakini mampu melahirkan pribadi WBP yang lebih taat, berakhlak, serta siap berintegrasi positif ke dalam masyarakat.
(RML)