Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital
Hakim MA Pangkas Dua Tahun Hukuman Penjara Owner Skincere Merkuri Mira Hayati – Mata Nusantara
Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Hakim MA Pangkas Dua Tahun Hukuman Penjara Owner Skincere Merkuri Mira Hayati

Gambar Ilustrasi Terdakwa Hj. Mira Hayati Disapa Bahagia Para Tahanan Didalam Rumah Tahanan (Dok/Spesial/Chatgpt)

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan kasasi dalam perkara terdakwa owner skincare merkuri Hj. Mira Hayati, dengan menurunkan hukuman badan dari sebelumnya empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara, disertai denda Rp1 miliar subsidair dua bulan kurungan.

Putusan kasasi dengan nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tersebut dibacakan pada Jumat, 19 Desember 2025, oleh Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung. Informasi ini terpantau melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, Sabtu dini hari (20/12/2025).

Idha, PH Mira Hayati, Unggah Bukti Ancaman di Instagram, Kolom Komentar Memanas

Dalam amar putusannya, MA menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kasasi terdakwa, namun melakukan perbaikan terhadap lamanya pidana penjara yang dijatuhkan.

“Tolak kasasi Penuntut Umum, tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pidana penjara 2 (dua) tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan,” demikian kutipan amar putusan MA.

Meledak !!! Kuasa Hukum Mira Hayati Ingatkan Majelis Hakim Diduga Banyak Pendemo Orderan

Perkara kasasi tersebut tercatat dengan Nomor Surat Pengiriman Berkas Kasasi 4951/KPN.W22.U1/HK.2.1/X/2025, yang dikirimkan oleh Pengadilan Negeri Makassar pada Senin, 20 Oktober 2025. Pemohon kasasi dalam perkara ini adalah terdakwa Mira Hayati dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, atas nama Haryanti M. Nur, S.H., M.H.

Majelis Hakim Kasasi yang memeriksa dan memutus perkara ini terdiri dari Hakim Ketua Soesilo, serta Hakim Anggota Yanto dan Sugeng Sutrisna, dengan Panitera Pengganti Kasasi Sunardi, S.H.

Nyatakan Kasasi Usai Divonis 4,3 Tahun, Pengacara Mira Hayati : Putusan Tak Absurd dan Ambigu

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Makassar telah mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang semula menjatuhkan pidana 10 bulan penjara, menjadi 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Putusan banding tersebut tertuang dalam perkara Nomor 204/Pid.Sus/2025/PN Mks, dan dirilis secara resmi pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Dalam amar putusan banding, majelis hakim PT Makassar menyatakan:

“Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.”

Amar Putusan PT Makassar !! Mira Hayati Wajib Jalani Hukuman di Rutan

Adapun pada tingkat pertama, Majelis Hakim PN Makassar menyatakan terdakwa Hj. Mir’a Hayati Als Hj. Mira Hayati Binti Alm. H. Abu Bakar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

“Mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3).”

Masa Berlaku Penahanan Rumah Mira Hayati Sudah Habis, PUKAT Desak Kejaksaan Segera Eksekusi

Dalam putusan tersebut, PN Makassar menjatuhkan pidana 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair dua bulan kurungan, serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Hingga berita ini ditayangkan keterangan resmi dari Jaksa maupun Pengacara Mira Hayati belum diterima. (RAM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!