Hakim MA Pangkas Dua Tahun Hukuman Penjara Owner Skincere Merkuri Mira Hayati
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan kasasi dalam perkara terdakwa owner skincare merkuri Hj. Mira Hayati, dengan menurunkan hukuman badan dari sebelumnya empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara, disertai denda Rp1 miliar subsidair dua bulan kurungan.
Putusan kasasi dengan nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tersebut dibacakan pada Jumat, 19 Desember 2025, oleh Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung. Informasi ini terpantau melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, Sabtu dini hari (20/12/2025).
Idha, PH Mira Hayati, Unggah Bukti Ancaman di Instagram, Kolom Komentar Memanas
Dalam amar putusannya, MA menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kasasi terdakwa, namun melakukan perbaikan terhadap lamanya pidana penjara yang dijatuhkan.
“Tolak kasasi Penuntut Umum, tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pidana penjara 2 (dua) tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan,” demikian kutipan amar putusan MA.
Meledak !!! Kuasa Hukum Mira Hayati Ingatkan Majelis Hakim Diduga Banyak Pendemo Orderan
Perkara kasasi tersebut tercatat dengan Nomor Surat Pengiriman Berkas Kasasi 4951/KPN.W22.U1/HK.2.1/X/2025, yang dikirimkan oleh Pengadilan Negeri Makassar pada Senin, 20 Oktober 2025. Pemohon kasasi dalam perkara ini adalah terdakwa Mira Hayati dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, atas nama Haryanti M. Nur, S.H., M.H.
Majelis Hakim Kasasi yang memeriksa dan memutus perkara ini terdiri dari Hakim Ketua Soesilo, serta Hakim Anggota Yanto dan Sugeng Sutrisna, dengan Panitera Pengganti Kasasi Sunardi, S.H.
Nyatakan Kasasi Usai Divonis 4,3 Tahun, Pengacara Mira Hayati : Putusan Tak Absurd dan Ambigu
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Makassar telah mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang semula menjatuhkan pidana 10 bulan penjara, menjadi 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Putusan banding tersebut tertuang dalam perkara Nomor 204/Pid.Sus/2025/PN Mks, dan dirilis secara resmi pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Dalam amar putusan banding, majelis hakim PT Makassar menyatakan:
“Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.”
Amar Putusan PT Makassar !! Mira Hayati Wajib Jalani Hukuman di Rutan
Adapun pada tingkat pertama, Majelis Hakim PN Makassar menyatakan terdakwa Hj. Mir’a Hayati Als Hj. Mira Hayati Binti Alm. H. Abu Bakar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
“Mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3).”
Masa Berlaku Penahanan Rumah Mira Hayati Sudah Habis, PUKAT Desak Kejaksaan Segera Eksekusi
Dalam putusan tersebut, PN Makassar menjatuhkan pidana 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair dua bulan kurungan, serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Hingga berita ini ditayangkan keterangan resmi dari Jaksa maupun Pengacara Mira Hayati belum diterima. (RAM).

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan