Perlindungan Data Pelanggan Jadi Kunci Kepercayaan Bisnis Online Agar Cepat Berkembang
MAKASSAR, MATNUSANTARA –– Di balik layar ponsel yang terus menyala, notifikasi transaksi yang berdatangan, dan paket yang tiba tepat waktu di depan pintu rumah, terdapat satu aspek krusial yang kerap luput dari perhatian publik, data pribadi pelanggan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai jejak digital sumber terpercaya, data dikumpulkan secara bertahap, disimpan dalam sistem digital, dan menjadi fondasi utama ekonomi digital yang tumbuh pesat di Indonesia.
Dalam lanskap bisnis online, data tidak lagi sekadar informasi pendukung. Ia telah bertransformasi menjadi aset bernilai tinggi. Nama, nomor telepon, alamat pengiriman, hingga riwayat belanja tersimpan rapi dalam server perusahaan.
Ketika dikelola secara bertanggung jawab, data mampu mendorong efisiensi, membaca pola perilaku konsumen, dan menciptakan layanan yang lebih personal. Namun ketika pengelolaannya abai, data yang sama berubah menjadi sumber risiko serius.
Pasalnya, satu celah kecil dalam sistem keamanan digital cukup membuka ruang bagi penipuan, pencurian identitas, hingga transaksi ilegal. Dampaknya tidak hanya dirasakan pelanggan, tetapi juga pelaku usaha. Hilangnya kepercayaan publik, kerugian finansial, serta potensi persoalan hukum menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.
Pada titik ini, perlindungan data tidak lagi berada pada ranah etika semata, melainkan telah menjadi kewajiban hukum. Negara menetapkan batas tegas melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Wakapolsek Tamalate Tegas: Jangan Beri Ruang Bagi Kriminalitas Jalanan
Sejak 17 Oktober 2024, regulasi tersebut berlaku penuh dan menempatkan pelaku bisnis online sebagai pengendali data, dengan tanggung jawab menyeluruh atas proses pengumpulan, penggunaan, penyimpanan, hingga penghapusan data pribadi.
Namun faktanya, praktik di lapangan menunjukkan tantangan yang nyata. Tidak sedikit pelaku usaha yang masih memprioritaskan kecepatan layanan dan agresivitas pemasaran, tanpa diimbangi penguatan sistem keamanan digital.
Seperti kebijakan privasi disusun sekadar formalitas, persetujuan pengguna tidak dijelaskan secara utuh, dan data dikumpulkan melebihi kebutuhan operasional. Di sinilah risiko mulai tumbuh secara perlahan, tetapi sistematis.
Padahal, perlindungan data tidak pernah menjadi penghambat pertumbuhan bisnis. Sebaliknya, ia merupakan fondasi kepercayaan. Pelanggan yang merasa aman akan cenderung melakukan transaksi ulang dan merekomendasikan layanan kepada pihak lain. Di tengah persaingan ekonomi digital yang semakin ketat, kepercayaan publik menjadi aset paling mahal.
Perlindungan data menuntut langkah konkret, bukan sekadar jargon kebijakan. Transparansi kepada pelanggan, persetujuan yang jelas dan mudah dipahami, prinsip pengumpulan data secukupnya, sistem keamanan berlapis, pembatasan akses internal, serta penghapusan data yang sudah tidak relevan merupakan standar minimum yang tidak bisa ditawar.
Sebab ketika data bocor, ia tidak pernah benar-benar hilang. Jejak digital akan terus berpindah, disalin, dan berpotensi disalahgunakan kapan saja. Sekali kepercayaan runtuh, memulihkannya jauh lebih sulit dibanding menjaganya sejak awal.
Usai Pidsus Sita Kerugian Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Kajati Sulsel Sampaikan Pesan Tegas
Pada akhirnya, cara sebuah bisnis melindungi data pelanggan mencerminkan tingkat kematangan dan tanggung jawabnya di ekosistem digital. Apakah sekadar mengejar keuntungan jangka pendek, atau benar-benar siap tumbuh secara berkelanjutan dalam iklim usaha yang semakin menuntut akuntabilitas.
Di era digital saat ini, bisnis online tidak hanya diuji oleh pasar, tetapi juga oleh cara mereka menjaga data orang lain. (RAM)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan