Barbuk Dimusnahkan Negara, Penyidik Tetapkan Saksi Jadi Tersangka: Dugaan Permintaan Bayangi Kasus Narkotika Polres Sidrap
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Praktik penegakan hukum dalam perkara narkotika kembali menuai sorotan serius. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidrap menetapkan seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai tersangka dalam dua perkara narkotika, padahal tiga terdakwa dalam perkara tersebut telah divonis pengadilan dan seluruh barang bukti telah dirampas negara untuk dimusnahkan.
Perkara pertama diungkap pada 28 Juli 2024. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sidrap Unit I yang dipimpin Kanit I IPDA Azriel Munandar, S.Tr.K mengamankan dua terdakwa, ART alias NN dan NR alias L, di rumah makan Gubuk Bambu, Jalan Ganggawa, Kecamatan Maritengngae.
Dalih AKP Hendra Vs Dugaan Suap Tangkap Lepas Polres Bantaeng: Siapa Benar, Siapa Salah?
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan rincian: satu sachet plastik besar (berat netto awal 47,7106 gram dan akhir 47,6601 gram), satu sachet plastik sedang (13,7203 gram dan 13,6709 gram), serta satu sachet plastik kecil (1,4698 gram dan 1,4194 gram). Total berat keseluruhan mencapai lebih dari 62 gram.
Terdakwa NN kemudian divonis melalui putusan kasasi Mahkamah Agung selama 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Sementara terdakwa L divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 1 bulan.
Dirresnarkoba Polda Sulsel Bantah Keras Isu Tangkap Lepas, Ini Klarifikasinya!
Berdasarkan putusan pengadilan, seluruh barang bukti narkotika dirampas untuk dimusnahkan. Selain narkotika, turut dirampas untuk negara sejumlah barang lain, termasuk dua unit telepon genggam
Sementara 1 (satu) unit mobil merk Wuling berwarna Abu-abu dengan Nomor Polisi DD 1433 NS. Nomor Rangka MK3BAAGA0NJ002603 dan Nomor Mesin LJO18MC2920128 Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi AR;
Perkara kedua merupakan pengembangan dari kasus pertama. Pada 7 Agustus 2024, Satresnarkoba Polres Sidrap mengamankan terdakwa AB. Pengadilan Negeri Sidrap memvonis AB 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan hingga putusan banding. Barang bukti dalam perkara AB dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa NN.
Namun, sorotan muncul ketika seorang WBP yang sebelumnya hanya berstatus saksi dalam sistem informasi penanganan perkara (SIPP) PN Sidrap, dikabarkan akan dijadikan tersangka. WBP tersebut dituding berperan sebagai penghubung antara dua perkara, meskipun seluruh barang bukti narkotika telah dirampas negara dan dimusnahkan.
Pengacara WBP tersebut menilai penanganan perkara kliennya sarat pelanggaran prosedur dan tidak berdasar hukum.
“Oknum-oknum ini sangat terkesan mengejar sesuatu dari klien saya, mengapa demikian klien saya meski tidak ada keterkaitan dalam kasus ini, klien saya tetap membantu petugas mengungkap kasus besar. Bukannya memberi apresiasi melainkan tetap ingin dijadikan tersangka dalam kasus yang sudah jelas klien saya tidak tau menahu atas transaksi tersebut,” ungkap Tim ARY Law Office, kepada matanusantara.co.id, Kamis (30/01/2026)
Klarifikasi Polres Parepare Bantah Isu “Tangkap Lepas” Pelaku Sabu
Ia juga mempersoalkan tindakan penyidik yang mendatangi kliennya di dalam lapas pada Rabu, 31 Januari 2026, diduga tanpa membawa dokumen resmi perkara.
“Oknum penyidik yang datang temui klien saya, kata klien saya sebelumnya dirinya datang, oknum penyidik tersebut mengatakan ‘seandainya adaji masuk sedikit tidak dilanjut ji ini perkara’. Maksudnya bilang begitu apa kalau bukan mengejar sesuatu dari klien saya, lucunya oknum penyidik yang datang tanpa dokumen berkas perkara, hanya membawa leptop,” bebernya
Menurut pengacara tersebut, permintaan untuk memperlihatkan surat penetapan tersangka dan SP2HP, diduga penyidik tidak dapat dipenuhi.
“Atas peristiwa ini klien saya keberatan dan akan menempuh jalur hukum yaitu praperadilan. Saya juga akan melakukan pelaporan resmi ke Propam Polda Sulsel dalam dekat waktu ini,” tegasnya
Medsos Gempar!! Oknum Polisi di Jeneponto Diduga “Tangkap Lepas” Pengedar Narkoba
Menanggapi tudingan tersebut, Kanit I Satresnarkoba Polres Sidrap IPDA Azriel Munandar, S.Tr.K menyatakan bahwa WBP dimaksud telah lama ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah lama jadi tersangka, kan saya dapat petunjuk dari kejaksaan. P19 dari kejaksaan harus dipenuhi dulu agar sesuai dengan prosedur,” katanya kepada matanusantara.co.id, Senin (02/02)
Terkait alat bukti, IPDA Azriel mengakui tidak ditemukan barang bukti yang melekat pada WBP tersebut.
Desember 2024 Hingga 2025, KontraS Catat Ribuan Warga Sipil Diduga Ditangkap Sewenang-wenang
“Kalau barang bukti ke WBP (sama disamarkan) tidak ada, kan sudah pasti dia sudah hilangkan semua pak,” ujarnya.
Ia menegaskan penetapan tersangka didasarkan pada keterangan dua terdakwa sebelumnya.
“Iya, dari keterangan dari NN dan AB (Nama disamarkan), alat bukti itu sudah kuat pak karena keduanya menunjuk yang bersangkutan, ada bukti komunikasinya di situ,” dalihnya.
Azriel juga membenarkan bahwa pihaknya beberapa hari yang lalu mendatangi yang bersangkutan didalam Lapas. Namun ia membantah adanya dugaan permintaan tertentu kepada WBP.
“Intinya sampai saat ini kami tidak pernah berbahasa begitu. Pokoknya kami juga bekerja sesuai dengan prosedur pak,” tegasnya.
Sorotan Hukum
Diketahui penetapan seseorang sebagai tersangka yang hanya bertumpu pada keterangan sesama terdakwa dinilai bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana. KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 secara tegas mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Kyai Palsu Asal Sidrap Diduga Dilepas Usai Polres Barru Konferensi Pers, Ada Suap?
Keterangan terdakwa memang merupakan alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP. Namun, secara doktrinal dan yurisprudensi, keterangan terdakwa hanya berlaku untuk dirinya sendiri dan tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya dasar untuk menjerat pihak lain tanpa dukungan bukti independen.
Sejumlah putusan Mahkamah Agung menegaskan bahwa dua keterangan terdakwa yang saling menguatkan tetap dikualifikasikan sebagai satu jenis alat bukti, bukan dua alat bukti yang berbeda.
Dalam perkara narkotika, pemusnahan barang bukti memang dibenarkan undang-undang. Jika penetapan tersangka hanya bersandar pada pengakuan terdakwa, sementara barang bukti telah dimusnahkan tanpa dukungan bukti independen, maka proses hukum tersebut berpotensi cacat formil dan rawan dibatalkan melalui praperadilan.
Penegakan hukum narkotika menuntut ketegasan, namun ketegasan tanpa kepatuhan prosedur justru berpotensi mencederai asas due process of law dan praduga tak bersalah fondasi utama keadilan pidana. (RAM).

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan