Dirresnarkoba Polda Sulsel Bantah Keras Isu Tangkap Lepas, Ini Klarifikasinya!
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Tudingan adanya praktik “tangkap lepas” dengan syarat pembayaran Rp20 juta terhadap Rizal, warga Kampung Parang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, dibantah keras oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulsel Kombes Pol M. Eka Fathurahman, S.H., S.I.K., bersama Kepala Subdit (Kasubdit) I Ditresnarkoba AKBP Budi Gunawan.
Kombes Pol Eka menegaskan bahwa pemberitaan salah satu media lokal yang menyebut Subdit I menerima suap sebesar Rp20 juta adalah informasi yang tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Itu tidak benar mas, hubungi langsung Kasubditnya nanti beliau yang jelaskan mekanisme sebenarnya,” ujarnya tegas kepada matanusantara.co.id, Selasa (25/11/2025).
Kapolda Sulsel Pastikan Kasus Penjualan Anak Bilqis Terus Berkembang, Bareskrim Siap Turun Asistensi
Senada dengan atasannya, AKBP Budi Gunawan menilai tudingan tersebut beredar tanpa verifikasi dan memelintir fakta proses penanganan perkara.
“Tidak benar itu mas, jadi setelah kami lakukan gelar perkara yang dihadiri oleh pejabat terkait, hal hasil yang bersangkutan tidak terbukti dan tidak cukup bukti untuk ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Budi menjelaskan bahwa pengembalian Rizal ke pihak keluarga dilakukan karena hasil tes urine dinyatakan negatif, sehingga tidak memenuhi syarat asesmen rehabilitasi di BNN.
“Jadi hasil tes urine yang bersangkutan negatif, sehingga kami tidak bisa lakukan asessmen untuk dilakukan rehabilitasi ke BNN. Pada saat yang bersangkutan juga diamankan, anggota tidak menemukan barang bukti yang melekat pada bersangkutan” terangnya.
Sejarah! Ditresnarkoba Polda Sumut Sita 1,4 Ton Sabu dan Amankan 6.004 Tersangka
Terkait tudingan adanya pembayaran Rp20 juta sebagaimana diberitakan sejumlah media, Budi menegaskan bahwa hal tersebut murni hoaks dan tidak pernah terjadi.
“Kami memastikan tidak menerima pembayaran seperti tudingan di dalam pemberitaan tersebut. Jika demikian itu ada, mungkin kami sudah melakukan langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap bersangkutan karena hingga saat ini dia (Rizal) masih proses tahap wajib lapor,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemulangan Rizal sesuai dengan prosedur hukum penanganan kasus narkotika.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel Dimutasi Dengan Jabatan Kapolres Selayar
“Sesuai regulasi dalam penanganan kasus narkoba Polda Sulsel, jika memang yang bersangkutan tidak cukup alat bukti selama 6 hari kita sebagai penegak hukum sudah seharusnya memulangkan. Jadi yang bersangkutan diamankan Jumat Malam 24 Oktober dan dipulangkan pada Kamis 30 Oktober, terkait dokumen atau berkas sebagai bukti bahwa dia (Rizal) pulang tanggal berapa lengkap. Jika mau melihat langsung, silakan mampir ke kantor mas,” jelas Budi.
Diketahui, Rizal ditangkap pada Kamis, 23 Oktober 2025. Ia diberitakan diduga dibebaskan pada 14 November dengan tudingan adanya pembayaran Rp20 juta, serta menjalani wajib lapor. Namun kini, seluruh dugaan tersebut telah dibantah secara resmi oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel.
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan