Dugaan Vape Etomidate, Lapas Cipinang Bergerak Cepat Perkuat Pengamanan
MATANUSANTARA, JAKARTA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang menegaskan komitmen menjaga integritas dan keamanan pemasyarakatan dengan bergerak cepat menindaklanjuti informasi dugaan peredaran vape yang mengandung zat etomidate. Langkah tegas ini dilakukan melalui pengamanan internal, pemeriksaan menyeluruh, serta sinergi aktif dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan stabilitas keamanan, dua Warga Binaan berinisial PIJ dan AF ditempatkan di Blok Restoratif, Jumat (6/2/2026). Penempatan tersebut dilakukan untuk kepentingan pengamanan, pengawasan, serta pendalaman lebih lanjut, sekaligus memastikan tidak terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Lapas Cipinang Ubah Lahan Tidur Jadi Aset Negara Lewat Budidaya Ikan Terintegrasi
Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas I Cipinang, Yulius Jum Hertantono, yang mewakili Kepala Lapas Cipinang Wachid Wibowo, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat dan terukur institusi dalam menjaga marwah pemasyarakatan serta mendukung proses penegakan hukum.
“Kami telah berkoordinasi dan bersinergi dengan Polri. Pemeriksaan terhadap Warga Binaan yang diduga terkait telah dilakukan, barang bukti telah kami amankan dan serahkan kepada pihak Kepolisian, serta pengamanan internal langsung kami perkuat. Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Yulius kepada media, Jumat (06/01)
Langkah pengamanan ini merupakan tindak lanjut atas informasi dan pemberitaan terkait pengungkapan dugaan peredaran vape mengandung etomidate di wilayah Jakarta Selatan, yang saat ini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum.
Bekali Keterampilan Global, Lapas Cipinang Dorong Pendidikan Lewat Kursus Bahasa Jepang
Menyikapi hal tersebut, Lapas Cipinang segera melaksanakan razia dan pemeriksaan menyeluruh di blok hunian. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap Warga Binaan yang diduga terkait serta mengamankan dua unit alat komunikasi handphone, yang selanjutnya diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman perkara.
Penempatan Warga Binaan di Blok Restoratif ditegaskan sebagai langkah pengamanan internal guna menjaga ketertiban, mencegah potensi gangguan lanjutan, serta memastikan proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan.
Yulius menegaskan bahwa komitmen Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) di Lapas Cipinang bukan sekadar slogan, melainkan prinsip kerja yang diterapkan melalui pengawasan berlapis, evaluasi berkelanjutan, serta sinergi intensif dengan aparat penegak hukum.
“Tidak ada toleransi terhadap Halinar dalam bentuk apa pun. Setiap indikasi penyimpangan akan kami tindaklanjuti secara tegas, profesional, dan akuntabel, baik yang melibatkan Warga Binaan maupun petugas, sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Lapas Cipinang Dorong Kemandirian Warga Binaan Lewat Pembinaan CNC Craft
Lebih lanjut, Lapas Cipinang juga menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik serta dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
“Kami menghargai peran rekan-rekan media sebagai mitra strategis dalam penyampaian informasi kepada publik. Lapas Cipinang berkomitmen menyampaikan informasi yang akurat, proporsional, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku, serta mendukung sepenuhnya proses pengungkapan dan pengembangan perkara ini hingga tuntas,” pungkasnya. (RAM/Ragil).

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan