Medsos Gempar!! Oknum Polisi di Jeneponto Diduga “Tangkap Lepas” Pengedar Narkoba
JENEPONTO, MATANUSANTARA – Dugaan praktik “tangkap lepas” seorang pengedar sabu membuat jagat media sosial (Medsos) gempar. Postingan akun Facebook Karteng pada Kamis (2/10/2025) memicu ribuan komentar dari warganet yang mempertanyakan prosedur penegakan hukum di Kabupaten Jeneponto.
Semua bermula dari postingan akun Facebook Karteng yang langsung viral karena menyinggung dugaan aparat yang diduga melepas tersangka meski barang bukti sudah ada.
Curhat IRT di Parepare Usai Memberi Sejumlah Uang, Diduga Oknum Polisi Narkoba
Dalam postingannya, Karteng menulis bahwa oknum Polisi Narkoba Polres Jeneponto berinisial ML diduga menangkap KR dengan barang bukti sabu sebanyak 11 saset di Kecamatan Rumbia pada Agustus 2025.
KR disebut sempat ditahan seminggu di Mapolres Jeneponto, sebelum dibawa ke Makassar untuk proses lebih lanjut.
1,4 Ton Sabu Terungkap, Pengamat: Alarm Pencegahan Narkoba
Yang bikin warganet heboh, kabar mengejutkan menyebut KR sudah bebas kembali. Banyak netizen mempertanyakan prosedur penahanan dan alasan pelepasannya, apalagi barang bukti sudah disita.
Karteng menulis dalam postingannya:
“Info saya dapat, ada oknum anggota Narkoba Polres Jeneponto an. ML pada bulan Agustus z025 menangkap oknum pengedar Narkoba di Rumbia an. KR barang buktinya 11 saset, seminggu ditahan di Sat Narkoba Polres Jeneponto lalu dibawah ke Makassar namun oknum pengedar (KR) sudah dibebaskan, inilah yg jadi pertanyaan kenapa bisa lepas padahal BBnya ada dan (KR) sudah ditahan seminggu, mohon Yth. Bapak Kapolres Jeneponto mengusut tuntas oknum ML, ada apa sehingga pengedar tersebut dilepaskan”
Kalapas Maros Ingatkan Petugas Jangan Terlibat Judi Online dan Narkoba
Tidak kalah seru, kolom komentar dipenuhi tanggapan warganet. @Adilmakmur menulis: “Itulah kita di Indonesia terlalu bnyk oknum yg TDK bertanggung jawab”, menyoroti oknum aparat yang diduga tak profesional.
Komentar @Hairuddinlimpo menambahkan penjelasan: “Setelah di lakukan lidik oleh pihaknya.. di simpulkan tdk bisa naik sidik karena barang yang di duga sabu ternyata hanya fitsin biasa.”
Kalapas Maros Ingatkan Petugas Jangan Terlibat Judi Online dan Narkoba
Diskusi pun berlanjut dengan pertanyaan @Jumatang: “Tetapi kenapa dilakukan penahanan seminggu.dan klu TDK cukup bukti 1×24 jam yg ditangkap harus dilepas”.
Balasannya datang dari @Hairuddinlimpo dengan gaya santai: “Karena statusnya masih di duga dan barang bukti tersebut yg di duga sabu ternyata pitsin penyedap rasa cota dan konro (enak airnya Pak Jumatang)” disertai tawa (hehehe).
Kalapas Maros Ingatkan Petugas Jangan Terlibat Judi Online dan Narkoba
Kasus ini memicu diskusi panjang di media sosial, menyoroti transparansi penegakan hukum dan prosedur penahanan.
Warganet berharap pihak kepolisian menindaklanjuti dugaan ini agar tercipta keadilan, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik.
Kombes Calvjin Beberkan 5 Kecamatan di Deli Serdang dan Medan Rawan Narkoba
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak Polres Jeneponto.
Editor: Ramli
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan