Hakim Tipikor Makassar Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Perkara Dari Kejari Pangkep
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Agus Fitrawan, terdakwa perkara dugaan korupsi yang ditangani Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep di vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada hari Jumat 2023.
Berdasarkan pantauan redaksi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, putusan yang dibacakan oleh majelis hakim menyatakan AGUS FITRAWAN MS, S.T. tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.
Dalam amar putusan yang dikutip matanusantara.co.id, Kamis (29/1/2026), majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang di dakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan Terdakwa AGUS FITRAWAN MS, S.T. tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana; Melepaskan Terdakwa AGUS FITRAWAN MS, S.T. oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.” tulisnya.
Kejati NTB Sita Rp 6,7 Miliar di Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota
Sementara, dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, baik dari aspek perbuatan melawan hukum maupun adanya kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti.
Hakim menilai hubungan hukum antara bank dan debitur merupakan hubungan perdata yang lahir dari perjanjian kredit yang sah. Oleh karena itu, penyelesaian kredit bermasalah seharusnya ditempuh melalui mekanisme keperdataan dan administrasi perbankan, bukan melalui pendekatan pidana.
“Kerugian yang diklaim dalam perkara ini belum dapat dikategorikan sebagai kerugian negara yang nyata dan pasti, terlebih agunan kredit belum dieksekusi,” ungkap majelis hakim.
Tahap II Korupsi Dana Hibah KONI Sidrap, Tiga Petinggi Resmi Masuk Meja Jaksa
Majelis juga mempertimbangkan keterangan para ahli yang dihadirkan selama persidangan. Para ahli menegaskan bahwa kesalahan manajerial atau risiko bisnis di sektor perbankan tidak serta-merta dapat dipidana, sepanjang tidak ditemukan niat jahat, penyalahgunaan wewenang, atau adanya keuntungan pribadi.
Dalam perkara ini, Agus Fitrawan dinilai bertindak dalam koridor kewenangan jabatannya dan tidak terbukti menerima manfaat pribadi dari pencairan kredit yang dipermasalahkan. Dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan pun dinilai sebagai ranah disiplin internal, bukan tindak pidana.
Majelis hakim juga merujuk pada prinsip hukum pidana sebagai ultimum remedium, yakni upaya terakhir setelah mekanisme administratif dan perdata ditempuh.
KPK Tak Main-Main Basmi Koruptor, Genap 10 Hari Tahun 2026 Kembali OTT Pegawai Pajak
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bataro Imawan, S.H., M.H., Ahmad Ridha Nahruddin, S.H., dan A. Muh. Fiqih Muhfidh Taufik, S.H. menyatakan terdakwa AGUS FITRAWAN MS, S.T. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsidair.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS FITRAWAN MS, S.T. dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan; Menghukum terdakwa AGUS FITRAWAN MS, S.T. membayar denda sebesar Rp100.000.000,– (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.” dakwaannya
Pernah Terseret Korupsi Mesjid Rp3,8 Miliar: Sosok Bahar Ngitung Tersangka Mati Lampu Polda Sulsel
Selain itu, JPU juga menuntut perampasan agunan kredit berupa Tanah milik saksi Sri Wahyuni sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01230/Tumampua seluas 193 m² atas nama Sri Wahyuni, dirampas untuk dilelang dan diperhitungkan sebagai pembayaran ganti kerugian keuangan negara atas perkara ini.
Jauh sebelumnya, Kejari Pangkep menetapkan AF (44), pejabat bagian kredit PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit konstruksi tahun 2022–2023.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan ekspose perkara oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Pangkep, Kamis (28/8/2025).
Kepala Kejari (Kajari) Pangkep, Supardi, menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 183 dan 184 KUHAP.
“AF disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Supardi. (RAM).


Tinggalkan Balasan