Indonesia Susul Australia, Aturan Pembatasan Media Sosial untuk Anak Mulai Berlaku Maret 2026
JAKARTA, MATANUSANTARA — Indonesia bersiap mengikuti jejak Australia dalam membatasi akses media sosial bagi anak di bawah umur. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memastikan bahwa aturan pembatasan penggunaan media sosial dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) akan mulai diterapkan pada Maret 2026.
“Kita sekarang sedang masa transisi, persiapan, dengan para platform besar untuk kemudian mudah-mudahan dalam waktu satu tahun di Maret 2026 bisa mulai kita lakukan,” ujar Meutya dalam Deklarasi Arah Indonesia Digital yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemkomdigi, Rabu (10/12/2025).
Rutan Makassar Gelar Penyuluhan KUHP Baru Jelang Aturan Berlaku Nasional
Regulasi Turunan PP Tunas Mulai Dijalankan
Meutya menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki dasar hukum melalui PP Tunas (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025) yang ditandatangani sejak Maret 2025. Pemerintah kini memasuki masa transisi sebelum implementasi penuh pada 2026.
Negara lain disebut telah melakukan langkah serupa. Sejumlah negara Eropa bahkan sudah memperkenalkan aturan pembatasan media sosial bagi anak-anak sejak awal 2025.
Polres Maros Gelar Sholat Gaib Doakan Korban Bencana Nasional Sumatera
“Kita untuk konsultasi publiknya sudah lewat, aturannya sudah jadi… mudah-mudahan di tahun depan bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun kepada anak-anak di angka 13 tahun dan di angka 16 tahun,” tegas Meutya.
Aturan Usia: 13 Tahun & 16 Tahun
Regulasi pembatasan akan berlaku berdasarkan tingkat risiko platform media sosial:
Polres Maros Gelar Sholat Gaib Doakan Korban Bencana Nasional Sumatera
Platform berisiko tinggi → Usia minimal 16 tahun, wajib pendampingan orang tua.
Platform berisiko rendah → Usia minimal 13 tahun, tetap dengan pendampingan orang tua.
Penentuan profil risiko media sosial akan dilakukan oleh tim khusus yang melibatkan pemerhati anak, NGO, dan anak-anak itu sendiri.
YARA Tegas Desak Presiden: Tetapkan Bencana Nasional untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar
“Jadi anak-anaknya harus didengar, karena aturan ini juga mengenai mereka,” tambah Meutya.
Ada Sanksi Bagi yang Melanggar
Pemerintah menyiapkan sanksi bagi platform maupun pihak-pihak yang tidak mematuhi kebijakan pembatasan ini. Sanksi dapat berupa:
Desakan Status Bencana Nasional Menguat, Muslim Ayub Ingatkan Nyawa Taruhannya
Sanksi administrasi
Denda
Pemutusan akses
“Mengenai sanksi-sanksi ini nanti kami akan keluarkan Permen. Semua sedang kita godok,” jelas Meutya.
Saat ini, kata Meutya, pemerintah juga sedang melakukan uji petik di Yogyakarta melalui survei kepada anak-anak dengan memberikan akses terbatas ke PSE besar untuk menilai respons mereka.
Di Tengah Hujan Lebat, Kacabdin Bireuen Serahkan Motor untuk Siswa di Hari Guru Nasional
Negara Lain yang Sudah Menerapkan Aturan Serupa
Australia telah resmi memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak sejak 10 Desember 2025. Pemerintah Australia sebelumnya memberi waktu kepada operator platform untuk memblokir pengguna di bawah umur hingga akhir 2025.
Denmark juga akan melarang anak di bawah usia 15 tahun menggunakan media sosial, sementara Singapura telah lama menerapkan larangan penggunaan smartphone dan smartwatch di lingkungan sekolah.
Di Tengah Hujan Lebat, Kacabdin Bireuen Serahkan Motor untuk Siswa di Hari Guru Nasional
Aturan baru ini diharapkan menjadi langkah besar Indonesia dalam melindungi anak-anak dari risiko digital sekaligus menertibkan ekosistem media sosial yang selama ini kerap diserbu konten berbahaya, penipuan, hingga perundungan siber. (RAM/***)

Tinggalkan Balasan