Kabar Tahap II Paramita Owner MJB Mencuat, Publik Diminta Pantau Agar APH & Tersangka Tak Main Mata
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penasihat hukum (PH) Mira Hayati, Ida Hamidah, beberkan jadwal agenda tahap II atau penyerahan berkas perkara kasus peredaran obat pelansing yang diduga tidak mengantongi izin edar dan kosmetik bermerkuri yang diketahui tersangkanya seorang owner MJB berdomisi di Kabupaten Sidrap serta residivis atas nama Paramita Irfan.
Informasi itu diketahui awak media berdasarkan status whatsaap (SW) PH Mira Hayati yang membeberkan bahwa owner MJB Paramita Irfan dipastikan memakai rokmpi sakral.
“Sabarrr InshaaAllah Minggu Depan udah Tahap 2 pake rompi orange” tulis SW Ida yang dikutip Matanusantara.co.id, Rabu (03/12/2025)
Beaking News: Ida Hamidah Ultimatum APH: “Jangan Main-Main Tangani Paramita, Ini Residivis!”
Hal itu diketahui awak media usai Matanusantara.co.id meminta baket pemberitaan ke PH Mira Hayati terkait kasus yang didampinginya. Namun Ida menyarankan pantau tahap II owner MJB.
“Itu mau mi Tahap 2 di sidrap, yang lagi viral itu” singkatnya
Dua Kasus Hukum Paramita, Owner Karismatik Asal Sidrap Jadi Tersangka Tanpa Penahanan
Sebelumnya Ida, menyoroti kasus yang melibatkan residivis Paramita Irfan yang kabarnya jadi tersangka di dua kasus yang berbeda.
Sorotan tersebut menegaskan BPOM Makassar, Polda Sulsel, dan Polres Sidrap agar tidak bermain mata dalam menangani kasus Paramita Irfan owner MJB tidak main-main.
Sidrap menetapkan Paramita sebagai tersangka lebih dari satu bulan lalu terkait peredaran produk pelangsing tanpa izin edar.
Namun, penyidik memilih tidak menahannya dengan alasan kooperatif dan adanya jaminan dari suami tersangka.
“Iya betul sudah jadi tersangka, yang bersangkutan ditetapkan tersangka sudah lebih satu bulan,” ujar Kanit Tipidter Polres Sidrap, Ipda Muhammad Abel Putra Mirzan, Selasa (11/11/2025).
Di sisi lain, BBPOM Makassar menangani kasus berbeda: 55 item kosmetik TIE (Tanpa Izin Edar) dengan total 4.771 produk senilai Rp728 juta, termasuk kosmetik positif mengandung merkuri, hidrokuinon, dan Rhodamin B.
Meski ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara, BBPOM juga tidak melakukan penahanan.
Dua Kasus Hukum Paramita, Owner Karismatik Asal Sidrap Jadi Tersangka Tanpa Penahanan
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, menegaskan, “Proses terus berlanjut sesuai regulasi yang berlaku.”
Ida Hamidah: “Ini Ancaman Nyata bagi Konsumen, Jangan Ada Perlakuan Khusus!”
Terbongkar! Jaringan Penjualan Kosmetik Ilegal Asal Thailand di Sidrap
Akibat itu, Idha menilai dua lembaga penegak hukum itu harus bertindak lebih tegas karena kesalahan yang dilakukan Paramita bukan hanya bentuk pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang mengancam kesehatan publik.
“Produk bermerkuri itu bukan sekadar cacat administrasi. Itu racun. Merusak ginjal, saraf, kulit. Dengan nilai ratusan juta dan barang bukti ribuan, bagaimana mungkin pelakunya tidak ditahan?” — tegas Ida.
Ida mengingatkan bahwa Indonesia memiliki regulasi kuat yang semestinya membuat penyidik tidak ragu:
Regulasi dan Undang-Undang yang diduga Dilanggar Paramita
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal yang disangkakan: Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Ancaman: Pidana 12 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar
Konteks: Mengedarkan produk obat/kosmetik tanpa izin edar dan Menjual produk mengandung bahan berbahaya yang dilarang.
2. UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)
Pelanggaran meliputi:
Pasal 8: Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang Tidak sesuai standar, Tidak mencantumkan informasi benar, Mengandung bahan berbahaya.
Pasal 62: Ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
3. Larangan Bahan Berbahaya dalam Kosmetik (BPOM)
Merkuri, Hidrokuinon, Rhodamin B:
Dilarang keras untuk produk kosmetik karena bersifat karsinogenik, merusak organ dalam, mengganggu sistem saraf.
Bukti Semakin Kuat – Publik Menunggu Keberanian Penegak Hukum
BBPOM telah menyita produk-produk impor Thailand dan produk lokal MJB yang terbukti mengandung merkuri, termasuk, MJB Lotion Luxury Touch Yourskin dan SP Booster Whitening
Ditambah temuan dari toko P di Sidrap yang memperkuat dugaan jaringan distribusi ilegal.
Sementara itu, Polres Sidrap menyebut produk kosmetik Paramita memiliki izin BPOM—yang jelas bertolak belakang dengan temuan BBPOM Makassar.
Terbongkar! Jaringan Penjualan Kosmetik Ilegal Asal Thailand di Sidrap
Dua institusi, dua versi, dan sejak kasus ini bergulir, tersangka masih bebas berkegiatan.
Ida Hamidah: “Residivis Tidak Boleh Dibiarkan Berkeliaran!”
Idha meminta Polda Sulsel segera melakukan supervisi terhadap dua proses hukum ini agar tidak terjadi celah permainan, mengingat Paramita pernah terjerat kasus serupa sebelumnya.
Hal itu disampaikan oleh pihak BPOM Makassar pada saat lakukan konfrensi pers bahwa yang bersangkutan pada 2016 yang bersangkutan juga pernah diproses hukum (Pro Justitia) dan divonis penjara percobaan serta denda.
“Kalau pelaku yang ulang lagi perbuatannya masih tidak ditahan, ini preseden buruk. Publik berhak menilai ada yang tidak beres.” tegas Idha.
Hingga berita ini ditayangkan awak media masih berupaya mendapatkan informasi dari pihak Polres dan Kejari Sidrap serta dari Owner MJB Paramita Irfan. (Ramli).

Tinggalkan Balasan