Kadis Ungkap Dugaan Peran Eks Walikota dalam Skandal Lahan Disporapar
MEDAN, MATANUSANTARA — Penanganan hukum atas dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Dinas Pariwisata Kota Padangsidimpuan TA 2021 kembali memunculkan babak baru. Kepala Disporapar, Ali Hotman Hasibuan, yang kini ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, mengungkap rangkaian perintah pencairan serta dugaan keterlibatan mantan Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution.
Hotman, yang mulai menjabat efektif Januari 2021, telah ditahan sekitar tiga bulan. Dari balik tahanan, ia menyampaikan pernyataan resmi yang menyebut adanya pengaruh kuat dan arahan langsung dari Walikota saat itu terhadap proses jual beli lahan di Tor Hurung Natolu.
Beberkan Aliran Dana, Ismail Fahmi Seret Nama Pejabat Pemko Padangsidimpuan
Ia bahkan menduga lahan yang dibeli Pemerintah Kota adalah milik pribadi Walikota. Hotman meminta Kejari Kota Padangsidimpuan menelusuri lebih dalam dugaan tersebut.
Kronologi Pengadaan Lahan: Rangkaian Instruksi dari Walikota
Hotman memaparkan bahwa proses perencanaan dan penganggaran sudah dimulai sejak 2020 sebelum ia menjabat. Lokasi lahan ditentukan oleh Plt Kadis saat itu, Mei Jenni Harahap, bekerja sama dengan Irpan dan Azhari.
Terdakwa Korupsi ADD Sidimpuan Bongkar Dugaan Permainan Jaksa di Persidangan
Namun titik krusial muncul pada serangkaian tindakan yang disebutnya sebagai perintah dan persetujuan Walikota Irsan Efendi:
1. Konsultasi dan Pengukuran oleh PPTK dan BPN
Hotman memerintahkan PPTK, Hamdan Damero, berkonsultasi ke BPN Provinsi. Setelah dinyatakan bahwa kewenangan berada di BPN Kota, Hamdan bersama tim BPN turun melakukan pengukuran lahan di Tor Hurung Natolu.
2. Penetapan Lokasi Final
Hotman sempat meminta pencarian lahan pembanding di Barkottopong. Namun lokasi tersebut dianggap tidak memadai dari sisi infrastruktur sehingga Tor Hurung Natolu tetap menjadi pilihan.
3. Kunjungan Lapangan Bersama Walikota
Pada akhir Juli 2021, Hotman mendampingi Walikota meninjau lokasi menggunakan sepeda motor. Hamdan Damero dan Bendahara Khairul Amri Siregar turut hadir, meski menunggu di bawah.
Kunjungan ini dianggap sebagai persetujuan tidak langsung atas pemilihan lahan.
4. Persetujuan Setelah Nilai KJPP Keluar
Setelah hasil penilaian KJPP sebesar Rp 765 juta diterbitkan, Hotman melapor ke Walikota.
Jawaban Walikota menurut Hotman hanya satu: “Ok, tindak lanjuti.”
5. Perintah Final pada 31 Desember 2021
Pada malam tahun baru di Rumah Dinas Walikota, perintah terakhir kembali ditegaskan: “Laksanakan dan tindak lanjuti saja.”
Atas persetujuan itu, Hotman memerintahkan PPTK memroses pencairan dana sesuai pagu Rp 650 juta.
Drama Pajak Balik Nama: Instruksi, Emosi, dan Uang Pribadi
Masalah berikutnya muncul pada Januari 2022 ketika terjadi selisih hitungan pajak.
Hotman mengaku dipanggil Walikota dan menerima tekanan keras.
Ia menyebut Walikota sempat melempar kertas ke arahnya sambil berkata: “Kau selesaikan itu paling lambat besok!”
Karena tidak memiliki dana, Hotman mengaku mencari pinjaman Rp 8,5 juta pada malam itu juga untuk menuntaskan biaya balik nama.
Dugaan Pemilik Lahan Sebenarnya
Hotman menyebut poin sensitif. ia menduga pemilik lahan sebenarnya adalah Walikota Irsan Efendi Nasution.
Menurutnya, informasi tersebut juga diketahui atau setidaknya berkaitan dengan:
- Mei Jenni Harahap (Sekretaris/Plt Kadis)
- Hamdan Damero (PPTK/Kabid Pariwisata)
- Khairul Amri Siregar (Bendahara)
- Irpan dan Azhari (pihak yang tercatat sebagai pemilik lahan)
Hotman mengaku sempat dua kali mencoba menyampaikan perkembangan penyelidikan kepada Irsan Efendi, yakni di ladang Walikota pada Oktober 2023 dan di Kantor Golkar pada Februari 2025, namun tidak mendapat respons.
Harapan Hotman kepada Penegak Hukum
Hotman meminta Kejari Padangsidimpuan mengembangkan penyidikan hingga menyentuh dugaan peran Walikota dan pihak lain yang disebutnya. Ia juga berharap Majelis Hakim dan JPU dapat membuka seluruh fakta di persidangan dan menilai potensi kerugian negara secara komprehensif.
Hotman menegaskan dirinya siap membuka detail lebih dalam bila penyidik memberikan ruang pemeriksaan tambahan.(Tim/Ram/Riki)

Tinggalkan Balasan