Kajati Sulsel Terima Kunjungan Pegiat Peradilan Semu UIN Makassar, Ini Pembahasannya !!

By Matanusantara

MAKASSAR, MATANUSANTARA –Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Agus Salim, menerima kunjungan silaturahmi dari Ikatan Pegiat Peradilan Semu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar di Kejati Sulsel, Rabu (25/06/2025).

Kunjungan pengurus IPPS Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar periode 2024-2025 ini dalam rangka mempelajari lebih dalam tentang tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kejati Harus Proaktif Usut Dugaan Korupsi Buku di Takalar

Dalam sambutannya, Kajati Agus Salim menyampaikan apresiasi dan kebanggaannya atas antusiasme para mahasiswa hukum dalam mengenal lebih dekat lembaga Kejaksaan.

la menjelaskan bahwa Kejaksaan adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan melakukan penuntutan di pengadilan, serta memiliki tugas penting lainnya seperti melaksanakan putusan dan penetapan hakim.

“Kejaksaan punya banyak bidang kerja, antara lain: bidang pembinaan, intelijen, pidana umum, pidana khusus, pidana militer, perdata dan tata usaha negara (Datun), pengawasan, serta pemulihan aset,” terang Agus Salim.

Dirut RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Sambangi Kejati Sulsel, Ternyata Ini Tujuannya

la juga menegaskan bahwa Kejaksaan dapat melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana khusus, seperti korupsi, pencucian uang (money laundering), dan pelanggaran Hak Asasi Manusia berat.

Agus Salim menekankan bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis sebagai pengendali perkara (dominuz litis) dalam sistem peradilan pidana. “Jaksa yang menentukan apakah suatu perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak,” ujarnya.

Di hadapan para mahasiswa, Kajati juga membagikan pandangannya soal peran penting hukum dalam kehidupan manusia.

Kejati Sulsel dan UNHAS Makassar Resmi Tekken MoU Pencegaan Korupsi

“Saya bangga memilih disiplin ilmu hukum. Sejak manusia lahir, hukum sudah ada, dan sampai akhir hayat, hukum akan tetap ada. Hukum adalah soal keadilan, yang tak bisa digantikan oleh mesin atau teknologi,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Kajati menyampaikan bahwa seorang jaksa harus memiliki integritas, kejujuran, empati, dan kepedulian. “Jaksa melindungi hak-hak negara dan juga hak-hak warga negara,” kata Agus Salim yang telah berkarier di Kejaksaan selama 34 tahun. lebih sedikit

Bagikan Informasi Ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!