PAREPARE, MATANUSANTARA — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Parepare, Marten, Bc.IP., S.H., M.H., melaksanakan kordinasi dengan Wali Kota Parepare, H. Tasming Hamid, S.E., M.H., di Kantor Wali Kota Parepare, Senin 21 Juli 2025.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang ditujukan kepada para Gubernur dan Kepala Daerah di seluruh Indonesia, termasuk Wali Kota Parepare” ujarnya kepada media.
Gelar Program Rehabilitasi Sosial Pemasyarakatan TA 2025, Warga Binaan Lapas Parepare: Siap Berubah
Dalam pertemuan tersebut, Marten, menyampaikan maksud dan tujuan dari surat tersebut, yaitu untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi Narapidana, serta Pengurangan Masa Pidana Umum dan Dasawarsa bagi Anak Binaan.
“Pemberian remisi ini akan dilaksanakan secara nasional dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 pada tanggal 17 Agustus 2025 mendatang” ungkapnya
Lapas Parepare Laksanakan Giat Studi Tiru Selama Dua Hari
Selain membahas teknis pemberian remisi, Kalapas juga menyampaikan laporan terkait berbagai program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang telah dan tengah dilaksanakan di Lapas Parepare.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, inklusif, dan produktif” kata Marten.
More Read
Hadiri Deklarasi Zero HP dan Narkoba, Kalapas Parepare Berkomitmen Mendukung
Wali Kota Parepare pada saat itu menyambut baik upaya sinergitas ini dan menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan remisi serta kegiatan pembinaan di Lapas Parepare sebagai bentuk komitmen bersama dalam membina narapidana agar siap kembali ke masyarakat secara positif dan berdaya.
Melalui koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan remisi tahun 2025 dapat berjalan lancar, tertib, dan tetap berlandaskan pada prinsip keadilan, kepatuhan terhadap hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.