Kasus Penyitaan Rokok Ilegal di Ekspedisi Makassar Disorot Tajam, Pandawa Desak Pengawas Bea Cukai Bertindak Tegas
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dinamika penanganan dugaan peredaran rokok ilegal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Kota Makassar kini memasuki fase eskalatif. Isu tidak lagi berkutat pada penyitaan barang bukti semata, melainkan telah mengarah pada dugaan pelanggaran fundamental dalam hukum acara pidana yang berpotensi merusak legitimasi proses penegakan hukum.
Fakta krusial terungkap. Hingga Senin, 13 April 2026, Kejaksaan Negeri Makassar secara resmi menyatakan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas tiga rangkaian penindakan yang berlangsung sejak Januari hingga Februari 2026.
Dalam konstruksi hukum, absennya SPDP bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi awal terjadinya procedural defect yang dapat berdampak pada keabsahan seluruh proses penyidikan.
Di tengah kekosongan penjelasan institusional, Ketua Umum Pandawa Pattingalloang Indonesia, Muhammad Jamil (Emil), tampil sebagai aktor sipil yang paling keras menekan akuntabilitas aparat.
“Kami tidak melihat ini sebagai kelalaian biasa. Ini sudah masuk kategori dugaan pelanggaran serius dalam prosedur penegakan hukum. Penyitaan dilakukan, tapi SPDP tidak ada—ini harus dijelaskan secara terbuka,” tegas Emil kepada matanusantara.co.id, Jumat (17/04/2026).
Ia menegaskan bahwa persoalan ini menyentuh inti legitimasi hukum, “Kalau penyidikan berjalan tanpa SPDP, itu artinya ada proses hukum yang berjalan tanpa kontrol jaksa. Ini bukan sekadar cacat administrasi, tetapi potensi cacat hukum yang bisa menggugurkan proses itu sendiri,” lanjutnya.
Dalam pernyataan lanjutan, Emil secara eksplisit mengeluarkan ultimatum kepada seluruh perangkat pengawasan Bea Cukai.
“Kami ultimatum pengawas Bea Cukai, baik internal maupun eksternal, untuk tidak bersikap pasif. Segera lakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas dan terbuka. Jangan lindungi praktik yang mencederai hukum,” ujarnya.
Tekanan tersebut tidak berhenti pada aspek prosedural, tetapi juga merambah dimensi fiskal negara, “Ini bukan hanya soal rokok ilegal. Ini menyangkut potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai. Jika pengawas diam, maka publik patut menduga ada sesuatu yang disembunyikan,” kata Emil.
Sementara itu, sebelumnya Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Makassar, Zulfikar SH, MH menegaskan posisi institusinya.
“Saya sudah kroscek, untuk SPDP perkara rokok ilegal belum ada diterima,” katanya, Senin (13/04).
Untuk diketahui, data yang dihimpun redaksi menunjukkan adanya tiga titik penindakan berbeda: 23 Januari 2026 di Jalan Yusuf Daeng Ngawing (Rappocini), 28 Januari 2026 di wilayah Bira Makassar, serta 28 Februari 2026 di gudang ekspedisi Parangloe Indah, Tamalanrea.
Sumber internal ekspedisi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap bahwa praktik penyitaan telah berlangsung berulang.
“Pengamanan dan penyitaan rokok ilegal di tempat ku sudah sering dilakukan pihak Beacukai maupun Kepolisian,” ujarnya saat dihubungi tim redaksi pada 30 Maret 2026.
“Tanggal 23 dan 28 Januari itu Bea Cukai layanan Makassar di pelabuhan, kalau 28 Februari itu Kanwil Sulbagsel,” tambahnya.
Namun hingga kini, respons dari pihak Bea Cukai masih minim dan tidak substantif. Upaya konfirmasi kepada Safaruddin hanya dijawab singkat.
“Saya lagi di daerah pak, kalau bisa ke kantor aja pak tanyakan ke penyidik,” katanya saat dihubungi pada 3 April 2026.
Desakan publik yang dimotori Pandawa secara langsung mengarah pada fungsi pengawasan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Ombudsman Republik Indonesia, serta membuka ruang intervensi aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pidana.
Dalam perspektif hukum acara pidana, penyitaan merupakan tindakan pro-justitia yang secara otomatis mengafirmasi dimulainya proses penyidikan. Konsekuensinya, pengiriman SPDP kepada jaksa bukan pilihan, melainkan kewajiban normatif.
Ketiadaan SPDP dalam kurun waktu tersebut menegaskan adanya anomali prosedural yang tidak bisa lagi dipandang sebagai kelalaian biasa.
Dengan konstruksi fakta yang berkembang, perkara ini telah bertransformasi dari sekadar penindakan rokok ilegal menjadi ujian serius terhadap integritas, transparansi, dan akuntabilitas sistem penegakan hukum di sektor kepabeanan.
Apakah ini sekadar kelalaian administratif, atau terdapat praktik penanganan perkara yang berjalan di luar koridor hukum formal—pertanyaan itu kini menjadi tekanan terbuka yang menuntut jawaban institusional. (***)

Tinggalkan Balasan