Kejari Luwu Tutup Penyelidikan Dugaan Korupsi Sanpras Pertanian Usai Terima Kerugian Negara Rp464,6 Juta
LUWU, MATANUSANTARA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu disebut telah menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada program Sarana dan Prasarana (Sanpras) Pertanian Optimalisasi Lahan Non Rawa Tahun Anggaran 2025, setelah uang sebesar Rp464.699.500 yang ditemukan dalam proses penyelidikan dikembalikan.
Informasi tersebut disampaikan Kasi Intelijen Kejari Luwu, Prastyo Purbo, saat dikonfirmasi Matanusantara.co.id, Rabu (19/8/2026). Namun, Kejari Luwu belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai waktu, dasar, serta mekanisme penghentian penyelidikan perkara tersebut.
“Infonya lidik sudah ditutup atas dasar pengembalian itu,” katanya dengan tegas.
Meski demikian, ketika dikonfirmasi lebih jauh mengenai kapan tepatnya penyelidikan dihentikan dan bagaimana dasar penghentian tersebut, Prastyo belum dapat memberikan penjelasan secara rinci.
Menurutnya, pejabat yang menangani langsung perkara tersebut sebelumnya telah dimutasi ke Jawa sehingga perkembangan administrasi dan substansi perkara belum dapat disampaikan secara menyeluruh.
“Kebetulan Katim-nya sudah mutasi ke Jawa, jadi belum bisa kita update,” ujarnya.
Prastyo juga mengungkapkan bahwa posisi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Luwu saat ini telah diisi pejabat baru.
“Kasi Pidsusnya juga baru, jadi dia belum masuk zaman itu,” tandasnya.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Sebelumnya, Kejari Luwu mengungkap penyelidikan perkara Sanpras Pertanian setelah menerima laporan masyarakat pada 4 Maret 2026.
Dalam proses penyelidikan, jaksa memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan program tersebut, termasuk kelompok tani penerima bantuan.
Hasil pendalaman menemukan adanya sisa anggaran yang masih dikuasai oleh penerima bantuan, sementara sebelumnya terdapat laporan atau pernyataan bahwa anggaran telah digunakan seluruhnya.
Temuan tersebut kemudian berujung pada pengembalian uang sebesar Rp464.699.500.
Saat konferensi pers di Kantor Kejari Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kamis (12/3/2026), Prastyo menyampaikan bahwa pengembalian tersebut dilakukan setelah proses pendalaman terhadap kelompok tani penerima bantuan.
“Dari hasil pendalaman tersebut, para kelompok tani bersedia mengembalikan sisa dana yang sebelumnya mereka kuasai,” ujarnya.
43 dari 44 Kelompok Tani Masih Kuasai Sisa Dana
Program Sanpras Pertanian Optimalisasi Lahan Non Rawa merupakan program yang bersumber dari APBN dan dilaksanakan melalui Dinas Hortikultura Provinsi Sulawesi Selatan.
Bantuan tersebut disalurkan kepada kelompok tani di Kabupaten Luwu dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp60 juta hingga Rp200 juta per kelompok.
Dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan sarana dan prasarana pertanian, antara lain pembuatan parit, sumur bor, serta jaringan irigasi untuk mendukung optimalisasi lahan nonrawa.
Dari 44 kelompok tani penerima bantuan, Kejari Luwu menemukan 43 kelompok tani masih menguasai sisa dana.
Total dana yang kemudian dikembalikan mencapai Rp464.699.500.
Angka tersebut menjadi salah satu temuan utama dalam proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Luwu.
Ada Perbedaan antara Laporan dan Temuan
Persoalan lain yang sebelumnya menjadi perhatian penyelidik adalah adanya perbedaan antara laporan penggunaan anggaran dengan kondisi yang ditemukan dalam pemeriksaan.
Plt. Kasi Pidsus Kejari Luwu saat itu, Budi Utomo, SH, mengungkapkan bahwa kelompok tani sebelumnya membuat surat pernyataan yang menyebut anggaran telah digunakan seluruhnya.
Namun, hasil pemeriksaan menemukan masih terdapat dana yang belum digunakan.
“Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik, ditemukan masih ada sisa dana yang belum digunakan sesuai laporan,” ungkap Budi.»
Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses pendalaman untuk mengetahui apakah terdapat unsur pidana dalam pengelolaan program tersebut.
Dalam proses itu, Kejari Luwu menyebut sedikitnya 48 orang saksi telah diperiksa.
Rp464,6 Juta Kembali, Penyelidikan Ditutup
Perkembangan terbaru kini menjadi perhatian karena uang negara yang sebelumnya menjadi bagian dari temuan penyelidikan telah dikembalikan.
Kasi Intelijen Kejari Luwu menyebut penyelidikan telah ditutup dengan alasan pengembalian tersebut.
Namun, publik masih membutuhkan penjelasan lebih utuh mengenai landasan penghentian penyelidikan, status hasil pemeriksaan sebelumnya, serta apakah tidak ditemukan unsur pidana lain dalam proses pendalaman perkara.
Sebab, perkara tersebut sebelumnya tidak hanya berkaitan dengan keberadaan sisa dana, tetapi juga menyangkut adanya perbedaan antara laporan penggunaan anggaran dan hasil pemeriksaan.
Karena itu, pengembalian uang negara perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana.
Publik Menanti Penjelasan Kejari Luwu
Penghentian penyelidikan perkara Sanpras berpotensi menjadi sorotan publik.
Pasalnya, Kejari Luwu sebelumnya telah mengungkap adanya dana yang belum digunakan sesuai laporan serta memeriksa puluhan saksi.
Masyarakat kini membutuhkan penjelasan yang transparan agar tidak muncul pertanyaan baru mengenai proses hukum perkara tersebut.
Seorang warga Luwu yang meminta identitasnya dirahasiakan sebelumnya berharap penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan tidak tebang pilih.
“Kejari Luwu harus transparan dan mengusut hingga ke akar-akarnya. Tidak boleh ada diselamatkan dan ada yang dikorbankan. Siapapun itu harus diproses,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain apabila ditemukan dalam proses pemeriksaan.
Namun, dugaan mengenai kemungkinan aliran dana kepada pihak tertentu tersebut belum dibuktikan dan belum dikonfirmasi secara resmi oleh Kejari Luwu.
Dengan demikian, setiap pihak yang disebut ataupun dikaitkan dengan perkara tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah hingga terdapat bukti yang cukup dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Ditengah Penanganan Perkara Korupsi Lain
Perkara Sanpras Pertanian juga menjadi perhatian karena Kejari Luwu tengah menangani sejumlah perkara dugaan korupsi lainnya.
Salah satunya perkara dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Luwu.
Dalam perkara tersebut, Kejari Luwu telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Muh Fauzi, mantan Anggota DPR RI dari Dapil III Sulsel, serta seorang Wakil Ketua DPRD Luwu.
Dalam perkembangan berikutnya, Baso Ilyas dan Misdar Abadi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Perbandingan penanganan perkara tersebut membuat perkembangan kasus Sanpras menjadi perhatian tersendiri.
Sebab, pada awal penanganannya, Kejari Luwu mengungkap adanya dana ratusan juta rupiah yang belum digunakan sebagaimana laporan, memeriksa puluhan saksi, serta menemukan adanya perbedaan antara dokumen pertanggungjawaban dan hasil pemeriksaan.
Kini, penyelidikan disebut telah ditutup setelah Rp464,6 juta dikembalikan.
Bukan Sekadar Uang yang Kembali
Pada akhirnya, persoalan utama bukan hanya mengenai berapa besar uang negara yang berhasil dipulihkan.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa dana tersebut masih dikuasai 43 kelompok tani, mengapa laporan sebelumnya menyatakan anggaran telah digunakan seluruhnya, serta apa dasar hukum penghentian penyelidikan setelah pengembalian dilakukan.
Kejelasan mengenai hal tersebut penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengembalian kerugian atau uang negara merupakan bagian penting dalam upaya pemulihan keuangan negara. Namun, dari perspektif penegakan hukum, pengembalian tersebut tidak dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai dugaan perbuatan pidana.
Karena itu, publik kini menunggu penjelasan resmi Kejari Luwu mengenai dasar penghentian penyelidikan, hasil akhir pendalaman, serta status hukum perkara Sanpras Pertanian tersebut.
Matanusantara.co.id akan terus mengawal perkembangan informasi ini dan membuka ruang konfirmasi bagi Kejari Luwu maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara utuh. (*)

Tinggalkan Balasan