Ketika Perlindungan Tak Sejelas Advokat, Celah Kriminalisasi Gentayangan, Simak Sidang Lanjutan Uji Materi UU Pers
JAKARTA, MATANUSANTARA — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Rabu (29/10/2025).
Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Konstitusi tersebut beragenda mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Pers selaku pihak terkait.
Perkara dengan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya, yang dinilai multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam memberikan perlindungan terhadap wartawan.
Pasal 8 UU Pers menyebutkan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Namun, dalam penjelasan pasal tersebut, perlindungan dimaknai sebagai jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat.
Menurut Pemohon, rumusan ini tidak memberi kejelasan mekanisme perlindungan hukum yang seharusnya diterima wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
DPR: Perlindungan Hukum bagi Wartawan Sudah Ditegaskan dalam UU Pers
Dalam persidangan, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyampaikan bahwa UU Pers disusun untuk menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi warga negara untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pers, pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Fungsi-fungsi itu sangat strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Rudianto di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.
Rudianto juga menambahkan, posisi pers yang strategis membuat profesi wartawan rentan terhadap tekanan dari berbagai pihak, baik pemegang kekuasaan, badan hukum, maupun masyarakat.
Karena itu, DPR menilai perlindungan hukum terhadap wartawan sudah termuat secara tegas dalam Pasal 8 UU Pers.
Lebih lanjut, Rudianto menjelaskan bahwa Dewan Pers dibentuk melalui Pasal 15 UU Pers untuk menjaga kemerdekaan pers dan meningkatkan profesionalisme wartawan.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers memberikan sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi wartawan menjalankan profesinya.
“Ketentuan ini memberikan jaminan hukum agar wartawan dapat bekerja secara independen dan bertanggung jawab,” jelas Rudianto.
Namun, Rudianto menegaskan, perlindungan hukum bukan berarti kekebalan hukum.
“Wartawan tetap tunduk pada hukum, tapi harus dilindungi agar tidak diintimidasi. Perlindungan ini dimaksudkan agar wartawan bisa bekerja secara profesional tanpa tekanan,” pungkasnya.
Dewan Pers: Negara dan Masyarakat Wajib Berperan Melindungi Wartawan
Dalam kesempatan yang sama, Dewan Pers yang diwakili Abdul Manan menjelaskan bahwa UU Pers telah memuat sanksi hukum bagi siapa pun yang menghalangi wartawan dalam menjalankan profesinya.
Menurutnya, perlindungan wartawan adalah tanggung jawab bersama negara dan masyarakat.
“Lembaga legislatif melindungi melalui regulasi, eksekutif menegakkan hukum melalui penyidikan dan penuntutan, sementara yudikatif melindungi lewat proses peradilan,” kata Abdul Manan.
Ia juga menegaskan, dalam banyak kasus sengketa pers, Dewan Pers kerap dimintai keterangan ahli untuk memastikan bahwa perkara yang melibatkan wartawan diproses sesuai mekanisme UU Pers, bukan melalui KUHP.
“Sejak UU Pers disahkan tahun 1999, masih banyak wartawan dikriminalisasi menggunakan pasal-pasal KUHP seperti pencemaran nama baik atau penistaan. Padahal seharusnya diselesaikan berdasarkan UU Pers,” tegas Abdul Manam
IWAKUM: Pasal Perlindungan Wartawan Belum Tegas dan Multitafsir
Sebelumnya, IWAKUM menilai Pasal 8 UU Pers tidak sejelas perlindungan hukum bagi profesi lain, seperti advokat (Pasal 16 UU Advokat) atau jaksa (Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan).
Dalam permohonannya, Ketua Umum IWAKUM Irfan Kamil menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers seharusnya menjamin perlindungan hukum bagi wartawan, namun penjelasannya justru menimbulkan tafsir luas dan ambigu.
IWAKUM mencontohkan kasus jurnalis Muhammad Asrul di Makassar dan Diananta Pramudianto di Kalimantan Selatan, yang dijerat pasal pidana atas karya jurnalistiknya.
Kasus semacam ini, menurut Pemohon, merupakan bukti nyata adanya ketidakpastian hukum akibat lemahnya tafsir Pasal 8 UU Pers.
“Kami ingin MK menegaskan bahwa perlindungan hukum wartawan harus memiliki mekanisme dan batas jelas, sebagaimana profesi lain yang diatur undang-undang,” ujar Irfan.
Catatan: Perlindungan Pers adalah Pilar Demokrasi
Sidang uji materi ini menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali posisi wartawan sebagai pilar keempat demokrasi.
Lemahnya jaminan perlindungan hukum membuka ruang kriminalisasi dan tekanan terhadap kebebasan pers.
Jika Mahkamah Konstitusi memperkuat norma Pasal 8 UU Pers, maka hal itu akan menjadi landasan baru bagi aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memahami peran wartawan sebagai pelaksana fungsi publik yang dilindungi konstitusi.
Editor: Ramli.

Tinggalkan Balasan