Ketua KPK Usulkan Hapus Istilah Gratifikasi Dari RUU Perampasan Aset, Begini Alasannya
JAKARTA, MATANUSANTARA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, secara tegas mengusulkan agar istilah gratifikasi dihapus dari rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas oleh DPR RI.
Usulan tersebut disampaikan langsung kepada Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, dalam forum resmi pembahasan di Jakarta.
KPK Sebut 19 Daerah di Sulsel Masih Zona Merah SPI, Ungkap Fakta Baru di Makassar
Menurut Setyo, istilah gratifikasi selama ini menimbulkan tafsir ganda dan berpotensi menimbulkan bias dalam praktik penegakan hukum.
“Kalau perlu gratifikasi itu malah dihilangkan, dihapuskan saja, supaya tidak bias antara gratifikasi dengan suap,” ujar Setyo saat menghadiri peluncuran Beneficial Ownership (BO) Gateway di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Korupsi Jalan Sabbang–Tallang, PUKAT Desak Supervisi KPK Turun dan JPU Bergerak
Ia menilai, banyak pihak masih keliru memahami batas antara gratifikasi dan suap, terutama dalam konteks waktu pelaporan kepada KPK.
“Sekarang orang masih berpikir, ‘ah yang penting saya kasih waktu 30 hari’. Begitu 30 hari, kurang satu detik lupa, lewat 32 hari, sudah kena aturan, jatuhnya masuk ke suap,” jelasnya.
Khalid Basalamah Dikabarkan Kembalikan Uang ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji,
Menurut Setyo, hal ini menjadi bukti bahwa pembaruan regulasi antikorupsi sudah menjadi kebutuhan mendesak. Revisi undang-undang, katanya, bukan hanya soal memperjelas norma hukum, tetapi juga memastikan tidak ada lagi ruang abu-abu yang bisa disalahartikan.
Lebih jauh, Setyo menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi nasional, sekaligus menopang arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Khalid Basalamah Dikabarkan Kembalikan Uang ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji,
“KPK sangat berharap bahwa perubahan undang-undang korupsi adalah sebuah keniscayaan untuk perbaikan pemberantasan korupsi di Republik Indonesia, utamanya mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah yang sudah sering disampaikan dalam program-program penting oleh Bapak Presiden,” ungkapnya.
Usulan penghapusan istilah gratifikasi muncul di tengah pembahasan RUU Perampasan Aset, yang menjadi salah satu dari 52 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Sinyal KPK ke Kementerian/Lembaga Jangan Tunggu OTT Baru Berbenah
RUU tersebut diharapkan menjadi instrumen hukum baru untuk memperkuat mekanisme pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi, sekaligus memperjelas batas antara penerimaan yang sah dan tindakan suap.
Jika usulan tersebut diterima, maka sistem hukum antikorupsi Indonesia akan memasuki babak baru bukan lagi sekadar berfokus pada penindakan, tetapi menata ulang regulasi agar lebih transparan, adil, dan modern dalam menghadapi tantangan hukum masa kini.
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan