MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Diduga Kena Prank Sebelum Ditetapkan Tersangka Kasus Penyadapan Presiden, Begini Kisahnya!

Keterangan: Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama Presiden Prabowo Subianto. Kronologi pemeriksaan Listyo Sigit yang sempat dipulangkan sebelum kembali dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan Presiden menjadi perhatian publik. (Dok. Istimewa)

JAKARTA, MATANUSANTARA — Proses pemeriksaan Listyo Sigit Prabowo dalam perkara dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto menyisakan kronologi yang menyita perhatian publik. Mantan Kapolri tersebut disebut sempat diperiksa hingga dini hari, dipulangkan sekitar pukul 05.00 WIB, kemudian kembali dipanggil penyidik pada sore harinya sebelum status hukumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kisah tersebut diungkapkan Yusril Ihza Mahendra. Berdasarkan keterangan yang disampaikannya, Listyo Sigit awalnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.

Pemeriksaan berlangsung hingga menjelang pagi. Setelah itu, Listyo disebut diperbolehkan meninggalkan tempat pemeriksaan. Namun, beberapa jam kemudian, tepatnya pada sore hari, ia kembali diminta hadir oleh penyidik.

Perubahan situasi tersebut memunculkan istilah diprank dalam narasi pemberitaan. Pasalnya, Listyo yang sebelumnya disebut telah dipulangkan kemudian kembali menjalani proses pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, istilah diprank perlu dipahami sebagai gambaran atas kronologi yang diungkapkan, bukan kesimpulan bahwa penyidik telah melakukan rekayasa atau memperdaya pihak yang diperiksa.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penyidik mendalami dugaan intersepsi komunikasi tanpa kewenangan, termasuk penggunaan sistem yang disebut dalam pemberitaan sebagai LIMS.

Dalam perkembangan awal, tiga nama disebut sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta Nasution. Penyidikan kemudian berkembang dengan penambahan satu nama, yaitu Slamet Uliandi.

Informasi perkembangan perkara hingga 5 November 2026 menyebutkan tiga tersangka ditahan di Mako Brimob. Sementara Slamet Uliandi dikabarkan tidak ditahan karena kondisi kesehatannya setelah mengalami stroke.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyeret sejumlah nama dengan jabatan strategis di institusi kepolisian. Selain menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara, perkara tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan, penggunaan teknologi intersepsi, serta batas kewenangan aparat dalam mengakses komunikasi.

Publik kini menunggu penjelasan lebih terperinci dari penyidik mengenai alat bukti, konstruksi perkara, dan dugaan peran masing-masing tersangka. Keterbukaan informasi diperlukan agar proses hukum tidak berkembang menjadi spekulasi yang justru mengaburkan pokok perkara.

Penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah. Setiap pihak yang terseret dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses hukum yang adil. Pada akhirnya, seluruh dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini