MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

KUHAP Baru Berlaku, Ini yang Perlu Diketahui Masyarakat tentang Masa Penahanan

Infografis ketentuan masa penahanan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Banyak masyarakat yang masih mengira seseorang yang ditangkap polisi bisa ditahan tanpa batas waktu selama proses hukum berlangsung. Padahal, aturan mengenai penahanan telah diatur secara ketat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026, pemerintah menetapkan batas waktu penahanan yang lebih jelas pada setiap tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di pengadilan.

Aturan ini penting diketahui masyarakat agar memahami hak-hak tersangka maupun kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani sebuah perkara pidana.

Apa Itu Penahanan?

Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di rumah tahanan negara (Rutan) atau tempat tertentu yang ditetapkan oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan, penuntutan maupun persidangan.

Namun penahanan tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang. Setiap tahap memiliki batas waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Berapa Lama Seseorang Bisa Ditahan?

Dalam KUHAP baru, masa penahanan dibagi ke dalam beberapa tahapan.

Pada tahap penyidikan, penyidik dapat menahan tersangka selama 20 hari. Jika diperlukan, masa tersebut dapat diperpanjang selama 40 hari sehingga total maksimal menjadi 60 hari.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan masuk ke tahap penuntutan, jaksa dapat melakukan penahanan selama 20 hari dan diperpanjang 30 hari atau total maksimal 50 hari.

Ketika perkara mulai disidangkan di Pengadilan Negeri, terdakwa dapat ditahan selama 30 hari dan diperpanjang 60 hari sehingga total maksimal mencapai 90 hari.

Jika salah satu pihak mengajukan banding, masa penahanan kembali dapat dilakukan selama 30 hari dan diperpanjang 60 hari atau total 90 hari.

Begitu pula pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, masa penahanan maksimal ditetapkan selama 90 hari.

Apakah Bisa Ditahan Lebih Lama?

Secara umum, KUHAP baru membatasi perpanjangan penahanan hanya satu kali pada setiap tahapan.

Artinya, aparat penegak hukum tidak dapat memperpanjang penahanan berulang kali tanpa batas sebagaimana sering dipersepsikan oleh masyarakat.

Apabila masa penahanan telah habis dan tidak ada dasar hukum untuk memperpanjangnya, maka tersangka atau terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Mengapa Aturan Ini Penting?

Bagi masyarakat, aturan ini memberikan kepastian bahwa seseorang yang sedang menjalani proses hukum tetap memiliki hak yang dilindungi negara.

Di sisi lain, aturan tersebut juga memberi ruang bagi penyidik, jaksa dan hakim untuk menyelesaikan proses hukum secara profesional tanpa mengabaikan prinsip keadilan.

Dengan memahami ketentuan ini, masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh informasi keliru terkait proses penahanan dan dapat mengetahui batas-batas kewenangan aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku.

Fakta Singkat KUHAP Baru

  • Penyidikan: maksimal 60 hari
  • Penuntutan: maksimal 50 hari
  • Pengadilan Negeri: maksimal 90 hari
  • Banding: maksimal 90 hari
  • Kasasi: maksimal 90 hari

Perpanjangan hanya satu kali setiap tahap

Tersangka atau terdakwa harus dibebaskan jika masa penahanan berakhir dan tidak ada dasar hukum perpanjangan (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini