Lampu Padam, BBM Subsidi Mengalir ke “Mafia”: Dugaan Peran Pengawas SPBU Bontomarannu Terbongkar
GOWA, MATANUSANTARA — Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Bontomarannu. Sorotan tertuju pada oknum pengawas SPBU yang diduga memanfaatkan jabatannya untuk memuluskan praktik pelansiran dan penimbunan solar serta pertalite, BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah.
Seorang supervisor berinisial ISWN disebut sebagai pengawas di SPBU Bontomarannu 74.921.02. Informasi yang dihimpun menyebut, ia diduga aktif memfasilitasi pengisian BBM bersubsidi ke jeriken dan kendaraan pelansir di luar jam operasional SPBU. Aktivitas ini dilaporkan terjadi pada malam hari pukul 19.30–22.00 WITA dan dini hari pukul 04.00–05.30 WITA, sementara SPBU resmi buka pukul 06.30–18.00 WITA.
Modus yang digunakan terbilang terstruktur: pengisian pertalite dilakukan ke jeriken, sedangkan solar langsung diisi ke mobil pelansir yang sudah dimodifikasi. Praktik ini memungkinkan distribusi BBM subsidi dialihkan ke industri, dengan potensi keuntungan besar bagi oknum yang terlibat.
Aktivis asal Kecamatan Bontomarannu, Imam Tawang, menyoroti bahwa praktik ini berlangsung secara terang-terangan, bahkan di dekat kantor Polsek Bontomarannu. Menurutnya, ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan indikasi pembiaran sistemik.
“Kalau truk-truk penimbun bisa bebas antre dekat dengan Polsek Bontomarannu, maka kita patut bertanya: di mana fungsi pengawasan aparat? Ini jelas bentuk kelalaian serius,” tegas Imam, Rabu (08/04/2026).
Dugaan keterlibatan pengawas SPBU, jika terbukti, bisa dikategorikan sebagai peran fasilitator atau bahkan aktor intelektual dalam praktik ilegal. Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Imam menegaskan, aparat penegak hukum di tingkat Polda Sulsel, Polres Gowa, dan Polsek Bontomarannu harus segera menindaklanjuti temuan ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan distribusi BBM bersubsidi.
“Ini sudah bukan persoalan kecil. Ada indikasi pembiaran yang sistemik. Aparat harus bertindak, jangan hanya diam,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU maupun pengawas yang disebut belum memberikan klarifikasi resmi. Prinsip keberimbangan tetap dijaga, dan ruang hak jawab terbuka bagi seluruh pihak yang terlibat.
Jika dugaan ini terbukti, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya bersifat ekonomi negara, tetapi juga sosial, karena masyarakat kecil yang berhak menerima BBM bersubsidi justru dirugikan. Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum: mampu menembus jaringan distribusi ilegal yang terstruktur atau berhenti pada pelaku lapangan semata. (***)

Tinggalkan Balasan