Layangkan Surat ke Ketua KONI, Kejari Makassar Segera Periksa Empat Pejabat Aktif Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp15 Miliar
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar terus mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp15 miliar. Terbaru, Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar melayangkan surat resmi kepada Ketua KONI Kota Makassar terkait rencana pemeriksaan terhadap empat pejabat aktif di lingkungan organisasi tersebut.
Berdasarkan surat Nomor B-16/P.4.10/Fd/07/2026 tertanggal 31 Juli 2026 perihal Bantuan Pemanggilan, Kejari Makassar meminta Ketua KONI Kota Makassar menyampaikan surat panggilan kepada empat pejabat yang akan dimintai keterangan dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI Kota Makassar Tahun 2025.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Makassar selaku penyelidik, Andi Panca Sakti, S.H., M.H., disebutkan bahwa para pejabat tersebut diminta hadir untuk didengar keterangannya dengan membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah KONI Kota Makassar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, S.H., M.H., membenarkan keberadaan surat pemberitahuan yang dilayangkan saat dikonfirmasi oleh matanusantara.co.id, Selasa (04/08/2026).
Menurutnya, surat yang dikirimkan kepada Ketua KONI Makassar bertujuan sebagai pemberitahuan agar keempat pejabat yang dipanggil tidak diberikan tugas lain pada waktu pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh penyelidik.
“Benar, surat tersebut dalam rangka pemberitahuan bahwa keempat pejabat yang dipanggil akan dilakukan pemeriksaan. Tujuannya agar yang bersangkutan tidak diberikan tugas pada waktu yang telah ditentukan untuk pemeriksaan,” ujar Sulfikar dengan nada tegas.
Langkah tersebut menjadi tindak lanjut dari proses penyelidikan yang sebelumnya telah dikonfirmasi Kejari Makassar. Perkara dugaan penyimpangan dana hibah KONI Makassar diketahui telah masuk tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRIN-06/P.4.10/Fd/07/2026 tertanggal 23 Juli 2026.
Sebelumnya, Kejari Makassar telah memastikan pemanggilan saksi-saksi akan mulai dilakukan pada pekan ini sebagai bagian dari pengumpulan data, dokumen, dan keterangan untuk menguji ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI Kota Makassar yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp15 miliar.
Selain dana hibah, pelapor juga meminta aparat penegak hukum menelusuri penggunaan anggaran kegiatan dan pengadaan barang pada salah satu cabang olahraga yang disebut memiliki nilai anggaran miliaran rupiah.
Hingga saat ini, perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Kejari Makassar belum menetapkan tersangka dan masih fokus melakukan pengumpulan dokumen serta keterangan saksi untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Timeline Singkat
23 Juli 2026: Kejari Makassar menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan.
28 Juli 2026: Kejari memastikan perkara telah masuk tahap penyelidikan.
31 Juli 2026: Surat bantuan pemanggilan dilayangkan kepada Ketua KONI Makassar.
Pekan ini: Empat pejabat aktif KONI Makassar dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Tim Pidsus Kejari Makassar.
Catatan: Pemanggilan saksi dalam tahap penyelidikan merupakan proses hukum untuk mengumpulkan fakta dan keterangan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. (***)
- Andi Panca Sakti
- APBD Perubahan 2025
- berita makassar
- Breaking News Makassar
- Dana Hibah KONI
- Dana Hibah Rp15 Miliar
- dugaan korupsi
- Hukum Makassar
- Kejaksaan Negeri Makassar
- Kejari Makassar
- Kejati Sulsel
- KONI Kota Makassar
- KONI Makassar
- Korupsi Sulawesi Selatan
- matanusantara
- Pemeriksaan Saksi
- Penyelidikan Korupsi
- Pidsus Kejari Makassar
- Sulfikar
- tindak pidana korupsi

Tinggalkan Balasan