MAKASSAR. MATANUSANTARA –Kebijakan terbaru Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kali ini adalah upayah memberikan kemudahan akses kepada masyarakat dalam hal administrasi.
Kebijakan tersebut resmi diberlakukan pada hari Senin 07 Juli 2025 setelah penandatangan nota kesepahaman ditandatangani Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham serta seluruh Camat di Kota Makassar.
Pemkot Makassar Akan Kucurkan Anggaran Pemilihan RT/RW Sebesar 5,46 Miliar
Dimana kebijakan tersebut tentang perubahan lokasi layanan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTKSN).
Sekedar diketahui, selama ini titik layanan dua hal tersebut dipusatkan di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Pemkot Makassar yang terletak di Jalan AR Hakim, Kecamatan Tallo.
Diduga Palsukan Surat Aset Penda, Pemkot Makassar Melapor ke Polda Sulsel
Namun kali ini Pemkot Makassar telah bersepakat layanan KIS dan DTKSN berpindah di kantor Kecamatan
“Pelayanan KIS dan DTKSN tidak lagi dilakukan di Kantor Dinsos tapi sudah berpindah ke kantor camat masing- masing,” ujar A. Bukti Djufri, kepada media, Minggu (06/07/2025).
Hal itu diharapnya mengurangi atau memangkas berbagai hal dari masyartakat. Salah satunya jarak. Pihaknya, sudah melakukan penandatangan nota kesepahaman dengan kecamatan.
Soetarmi Ingatkan ke Seluruh Pejabat Pemkot Makassar, Solusi Cegah Korupsi Tanamkan Budaya Siri
“Dengan pelayanan di kantor kecamatan, masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor Dinas Sosial di pusat kota. Ini akan memangkas jarak, waktu, dan biaya masyarakat dalam mengakses layanan KIS dan DTSN. Kami sudah melakukan MoU dengan seluruh camat agar kantor kecamatan bisa menjadi titik layanan resmi,” tambahnya.
Adapun kebijakan ini mulai berlaku secara resmi pada hari Senin, 7 Juli 2025, dan setelah tanggal tersebut tidak ada lagi pelayanan KIS dan DTSN di Kantor Dinas Sosial Kota Makassar.