MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

MC Disc Jockey Makassar Dipolisikan, Korban KDRT Desak Kepastian Hukum, Begini Reaksi Kapolsek

Korban dugaan KDRT mempertanyakan belum adanya kepastian hukum setelah laporan yang dibuat sejak Mei 2026 disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Seorang pemandu musik atau MC Disc Jockey (DJ) berinisial FS di Kota Makassar dipolisikan istrinya sendiri terkait dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Namun di tengah proses hukum yang berjalan, korban justru mengeluhkan lambannya penanganan perkara di Polsek Tamalate, Polrestabes Makassar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut telah diterima secara resmi sejak 9 Mei 2026. Akan tetapi hingga lebih dari 40 hari berjalan, korban bernama Andriyani (30) mengaku belum mendapatkan kepastian hukum maupun perkembangan signifikan terkait perkara yang dilaporkannya.

“Saya melapor sejak tanggal 10 Mei. Sampai sekarang tidak ada kejelasan.” kata Andriyani, kepada awak media, Minggu (21/06/2026).

Korban juga mengungkapkan, sebelumnya penyidik sempat menyampaikan akan melaksanakan gelar perkara. Hal itu dibuktikan melalui percakapan WhatsApp yang diperlihatkan korban kepada wartawan dan diduga berasal dari penyidik penanganan perkara.

Dalam percakapan tersebut, penyidik disebut sempat menjanjikan pelaksanaan gelar perkara pada keesokan harinya. Namun hingga kini, gelar perkara yang dimaksud disebut belum pernah dilaksanakan.

“Melalui WhatsApp, penyidik mengatakan kepada saya, ‘besok saya gelarkan mi’. Saya menunggu karena itu disampaikan langsung oleh penyidik. Tetapi sampai hari ini tidak ada gelar perkara dan tidak ada penjelasan resmi kepada saya sebagai pelapor,” ungkap Andriyani

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterima korban, perkara tersebut teregister sebagai dugaan tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dalam laporan polisi disebutkan, dugaan penganiayaan itu terjadi di pelataran tempat hiburan malam (THM) Ultra Super Club, kawasan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, pada Jumat dini hari, 9 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WITA.

Korban mengaku saat itu dirinya bertemu dengan terlapor yang diketahui merupakan suaminya sendiri. Situasi kemudian memanas hingga terjadi cekcok di lokasi.

Dalam laporannya, korban menyebut sempat didorong dan mengalami tindakan kekerasan fisik. Terlapor juga diduga melakukan pemukulan menggunakan tangan mengepal yang mengenai bagian pelipis kanan korban hingga menyebabkan luka cakar pada jari telunjuk sebelah kiri.

Informasi yang dihimpun, kondisi rumah tangga korban dan terlapor memang tengah tidak harmonis. Keduanya disebut telah pisah ranjang sebelum dugaan penganiayaan itu dilaporkan ke pihak kepolisian.

Menurut korban, masyarakat yang datang melaporseharusnya memperoleh kepastian dan informasi yang jelas terkait perkembangan perkara yang sedang diproses aparat penegak hukum.

“Yang saya pertanyakan bukan hanya soal gelar perkara yang tidak jadi dilaksanakan, tetapi kenapa sampai sekarang tidak ada kepastian. Apakah kasus ini masih berjalan atau justru mandek? Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana laporannya diproses,” tegasnya.

Korban mengaku mulai kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan lantaran janji penyidik yang disebut belum direalisasikan.

“Kalau memang ada kendala, sampaikan secara terbuka. Jangan sampai korban terus diberi harapan tetapi tidak ada tindak lanjut yang nyata. Saya hanya ingin keadilan dan kepastian hukum,” katanya lagi.

Sorotan terhadap perkara ini semakin menguat karena menyangkut perlindungan hukum terhadap korban KDRT. Penanganan perkara semacam ini dinilai seharusnya dilakukan secara cepat, profesional, dan transparan.

“Jangan sampai masyarakat menilai laporan polisi hanya berhenti di meja administrasi. Ketika laporan sudah diterima dan korban terus menunggu tanpa kepastian selama berbulan-bulan, tentu akan muncul pertanyaan besar mengenai komitmen penegakan hukum,” ujar Andriyani.

Sementara itu, Kapolsek Tamalate Kompol H. Muh. Thamrin, S.E., M.M., saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengatensikan laporan korban dan memastikan penanganannya ditindaklanjuti.

“Siap, kami segera atensi laporan tersebut,” singkat Kompol Muh. Thamrin melalui pesan WhatsApp, Minggu (21/06)

Korban berharap perhatian dari Kapolsek Tamalate tersebut dapat menjadi titik terang agar laporan yang telah berjalan lebih dari 40 hari itu segera memperoleh kepastian hukum dan kejelasan penanganan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini