Meledak!! GRANAT Desak Propam Periksa Oknum TPPO Polda Sulsel Terkait Dugaan Tangkap Lepas
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Polemik dugaan “tangkap lepas” terhadap dua terduga pelaku peredaran obat daftar G di Kota Makassar kini meledak dan menjadi sorotan publik. Nama oknum personel Subdirektorat III Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sulsel ikut terseret setelah muncul dugaan adanya permainan perkara hingga indikasi praktik “86” dalam penanganan kasus tersebut.
Sorotan tajam tersebut memicu reaksi keras dari Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kota Makassar. Wakil Ketua GRANAT Makassar, Muh. Syahban Munawir, S.H., M.H., mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel segera turun tangan melakukan pemeriksaan internal terhadap personel yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.
“Jika benar ada dugaan praktik tangkap lepas disertai indikasi penerimaan uang agar perkara tidak dilanjutkan, maka itu sangat serius. Propam harus segera memeriksa oknum yang terlibat dan membuka penanganannya secara transparan kepada publik,” tegas Syahban kepada wartawan, Rabu (27/05/2026).
Menurutnya, kasus tersebut telah memunculkan persepsi buruk di tengah masyarakat karena terduga bandar obat daftar G berinisial Dg. AR disebut berulang kali diamankan aparat, namun kembali bebas tanpa adanya proses hukum yang jelas.
“Publik bertanya-tanya kenapa seseorang yang berkali-kali diamankan bisa terus lepas. Ini yang memunculkan dugaan adanya permainan perkara hingga isu ‘86’ yang sekarang ramai diperbincangkan,” ujarnya.
Syahban menilai, apabila benar terdapat praktik penghentian perkara di luar mekanisme hukum akibat adanya imbalan tertentu, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar etik profesi kepolisian, tetapi juga dapat mengarah pada dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan maupun suap.
“Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin kalau benar terbukti ada transaksi atau kesepakatan tertentu di balik pemulangan terduga pelaku. Karena itu Propam harus serius membongkar dugaan ini,” katanya.
Ia juga menyoroti maraknya peredaran obat daftar G di sejumlah wilayah di Makassar yang dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat, khususnya karena diduga menyasar kalangan remaja dan anak di bawah umur.
“Peredaran obat daftar G sangat berbahaya bagi generasi muda. Jangan sampai ada oknum yang justru mempermainkan penanganan perkara seperti ini. Kalau dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap aparat bisa runtuh,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Dg. AR disebut kembali bebas usai diamankan aparat bersama seorang pria lainnya di wilayah Kecamatan Bontoala, Makassar, Jumat (22/05/2026). Warga menduga penangkapan tersebut berkaitan dengan aktivitas peredaran obat daftar G kepada anak di bawah umur.
Namun, kedua orang yang sempat diamankan tersebut disebut kembali dipulangkan usai menjalani pemeriksaan di Posko Resmob TPPO Polda Sulsel. Situasi itu kemudian memicu munculnya dugaan praktik “tangkap lepas” hingga isu adanya setoran uang agar perkara tidak dilanjutkan.
Kepala Tim (Katim) TPPO Polda Sulsel, Iptu Dani, sebelumnya membantah tudingan tersebut. Ia menyebut pihaknya tidak menemukan barang bukti saat penggeledahan dilakukan sehingga kedua orang tersebut hanya dimintai keterangan sebelum dipulangkan.
“Pada saat di lokasi, kami melakukan penggeledahan dan tidak ditemukan barang bukti. Namun kami tetap membawa keduanya ke posko untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan tidak ada praktik tangkap lepas maupun dugaan penerimaan uang dalam penanganan perkara tersebut.
“Tidak benar itu, mereka dipulangkan karena tidak terbukti,” tegasnya.
Meski demikian, polemik tersebut kini terus bergulir dan menjadi perhatian luas masyarakat. Desakan agar Propam Polda Sulsel melakukan audit internal hingga pemeriksaan terhadap oknum yang terlibat pun semakin menguat guna memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum. (***)


Tinggalkan Balasan