Meledak! Korban Bermunculan hingga Jejak Dosa Lama Terlapor Dugaan Penipuan di Sidrap Terbongkar
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Fakta demi fakta yang sebelumnya terpendam akhirnya menyeruak ke permukaan. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat YM alias MK di Polres Sidrap kini bukan lagi sekadar laporan korban perorangan. Penelusuran mendalam redaksi menemukan pola lama yang kembali berulang, dengan modus rapi, korban berlapis, dan jejak pidana yang sempat terlupakan.
YM alias MK, perempuan 35 tahun yang dikenal aktif menjalankan bisnis jual beli online di media sosial, kini tercatat sebagai terlapor dalam tiga laporan polisi di Polres Sidrap. Dua korban telah melapor resmi, sementara pengakuan korban lain terus bermunculan setelah kasus ini viral di ruang digital.
Laporan Mengendap Bertahun-tahun, Status Baru Naik 2026
Laporan terbaru dilayangkan pelapor berinisial NS, teregister dengan nomor LP/B/39/I/2026/SPKT/Res. Sidrap/Polda Sulsel, tertanggal 17 Januari 2026, terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Breaking News: Dugaan Penipuan Beruntun Guncang Sidrap, Korban Baru Seret YM Alias MK
Sebelumnya, pelapor NI telah lebih dulu melaporkan YM alias MK dalam dua perkara berbeda. Perkara pertama terkait pemesanan daster senilai Rp40 juta dengan Nomor Polisi: LP/ B/ 31/1/2026 / SPKT / RES SIDRAP/ POLDA
Kekudian perkara kedua terdafar Nomor Polisi : LP/B/32/1/2026/SPKT/RES. SIDRAP/POLDA SULSE menyangkut pemesanan 4.200 rak telur, dengan estimasi kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Aduan Korban Dugaan Penipuan Sidrap Resmi Naik Jadi Laporan Polisi, Penyidik Genjok Penyelidikan
Yang mencengangkan, kedua laporan tersebut disebut telah berjalan hampir lima tahun tanpa kepastian hukum. Baru pada Selasa, 13 Januari 2026, penyidik menaikkan statusnya menjadi laporan polisi resmi.
“Setelah klien kami dimintai keterangan kurang lebih tiga jam, penyidik akhirnya menaikkan aduan ini menjadi laporan polisi,” ungkap tim kuasa hukum dari ARY Law Office.
Keterlambatan ini memunculkan tanda tanya besar: mengapa perkara dengan kerugian besar dan korban jelas bisa mengendap bertahun-tahun?
Korban Baru Bicara: Pola Sama, Janji Sama
Tak lama setelah kasus ini viral, redaksi matanusantara.co.id menerima pengakuan korban lain berinisial RS. Ia mengaku menjalin kerja sama bisnis telur dengan YM alias MK, namun pembayaran senilai Rp100 juta tidak pernah diselesaikan hingga bertahun-tahun.
Aduan Korban Dugaan Penipuan Sidrap Resmi Naik Jadi Laporan Polisi, Penyidik Genjok Penyelidikan
RS menyebut memiliki saksi, namun urung melapor karena bukti transaksi tersimpan di ponsel suaminya yang rusak. Ia juga mengungkap bahwa korban YM alias MK diduga jauh lebih banyak, salah satunya berinisial BS.
Yang patut dicatat, RS menyebut penasihat hukum YM alias MK kerap menyatakan perkara tersebut hanya persoalan perdata, bukan pidana, dengan dalih kerja sama bisnis hingga dugaan kebal hukum mencuat.
Namun klaim itu rontok ketika diuji dengan fakta hukum.
Jejak Dosa Lama: Pernah DPO, Pernah Dipenjara
Investigasi redaksi menemukan fakta krusial yang selama ini luput dari sorotan publik. YM alias MK bukan wajah baru dalam perkara penipuan.
Jejak digital menunjukkan ia pernah ditangkap Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang pada 1 November 2020, di wilayah Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, setelah ditetapkan sebagai DPO kasus penipuan Rp148 juta.
Dalam unggahan resmi tim Rajawali, YM alias MK disebut mengajak korban berinvestasi bisnis beras dan telur, menjanjikan keuntungan 20 persen, dengan modal awal Rp30 juta yang berkembang hingga Rp140 juta, sebelum akhirnya melarikan diri.
Modus tersebut identik dengan pola yang kini kembali muncul di Sidrap.
Fakta Pengadilan Membantah Dalih Perdata
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bontang, YM alias MK tercatat sebagai terdakwa dalam perkara 66/Pid.B/2021/PN Bon.
Ia didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dituntut 3 tahun penjara, dan diputus bersalah dengan vonis 9 bulan penjara pada 29 Juni 2021. Putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding, dan permohonan kasasi ditolak Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 1464 K/Pid/2021.
Putusan kasasi tersebut menjadikan perkara ini inkrah, sekaligus menegaskan satu hal penting, perbuatan YM alias MK telah dinyatakan sebagai tindak pidana, bukan sengketa perdata.
Klarifikasi Belum Disampaikan
Hingga laporan ini diterbitkan, penasihat hukum YM alias MK, Ida Hamidah, belum menyampaikan pernyataan resmi atas laporan polisi yang menjerat kliennya. Padahal, redaksi telah menempuh upaya klarifikasi dengan mengajukan permintaan wawancara dan menjadwalkan pertemuan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.
Agenda tersebut kemudian dibatalkan oleh pihak penasihat hukum tanpa penjelasan lanjutan. Kondisi ini meninggalkan ruang kosong informasi dari pihak terlapor, sementara fakta hukum terus berkembang di ruang publik. Redaksi tetap membuka hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Pertanyaan Keras untuk Penegakan Hukum
Dengan fakta rekam jejak pidana yang nyata dan telah berkekuatan hukum tetap, publik kini berhak bertanya:
- Mengapa pola lama bisa kembali terulang?
- Mengapa riwayat pidana tidak menjadi alarm dini dalam penanganan laporan baru?
- Apakah klasifikasi “perdata” digunakan sebagai tameng untuk menunda proses pidana?
Kasus ini kini tidak lagi berdiri sebagai laporan individu, melainkan indikasi kuat kejahatan berulang dengan kemasan bisnis.
Redaksi menilai, perkara ini telah memasuki fase kepentingan publik, dan menjadi uji integritas penegakan hukum: apakah hukum hadir memutus mata rantai kejahatan, atau justru membiarkan korban terus bertambah.
Penulis: Ramli
Editor: Ramli
Sumber: Korban inisial RS alias F
Data Investigasi: Jejak Digital Redaksi.


Tinggalkan Balasan