Meledak! Usai Periksa Bupati Gowa, Polda Sulsel Obok-obok 5 Kantor Pemkab dalam Skandal Seragam Gratis Rp16 Miliar
GOWA, MATANUSANTARA — Penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan seragam sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Gowa memasuki fase yang semakin serius. Sehari setelah memeriksa Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulsel langsung bergerak melakukan penggeledahan serentak di lima kantor strategis Pemerintah Kabupaten Gowa, Kamis (30/7/2026).
Langkah agresif tersebut mengindikasikan penyidik tengah mempercepat pengumpulan alat bukti dalam perkara yang menyeret proyek seragam gratis bernilai Rp16 miliar itu. Penggeledahan menyasar pusat-pusat pengambilan kebijakan, perencanaan program, hingga pengelolaan keuangan daerah yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.
Lima lokasi yang digeledah masing-masing Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gowa, Inspektorat Kabupaten Gowa, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), serta Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.
Penggeledahan itu dibenarkan oleh Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, Ia menegaskan bahwa langkah tersebut terkait penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp15 miliar.
“Ia betul, tadi tim Tipidkor Polda Sulsel melaksanakan penggeledahan di Kabupaten Gowa pada lima titik. Langkah ini kami lakukan untuk mendukung penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam di Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa,” ujarnya kepada media ini, Kamis (30/07)
Dari hasil penggeledahan itu, kata AKBP Jufri, penyidik mengamankan berbagai dokumen dan berkas penting yang berkaitan dengan proses pengadaan, mekanisme penentuan rekanan, administrasi pencairan anggaran, hingga dokumen perencanaan dan pengawasan program.
Penyitaan dokumen tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam proyek yang sejak awal telah menuai kontroversi dan menjadi sorotan publik.
Tak hanya mengumpulkan barang bukti, penyidik juga terus memburu keterangan dari sejumlah pihak yang namanya mencuat dalam rangkaian penyelidikan. Salah satunya Muhammad Basri alias BK alias Ombas yang hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik.
Menurut AKBP Jufri, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kedua kepada BK setelah yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pertama yang dikirim sekitar dua pekan lalu.
“Kami sudah melayangkan panggilan kedua. Dari dua minggu lalu sudah kami berikan pemanggilan pertama, dan kemarin kami berikan lagi panggilan kedua. Kami meminta agar yang bersangkutan kooperatif datang memenuhi panggilan penyidik,” tegasnya.
Polda Sulsel bahkan mengingatkan bahwa langkah hukum yang lebih tegas dapat ditempuh apabila BK kembali mangkir pada panggilan berikutnya.
“Jika sampai batas panggilan ketiga tidak juga hadir, kami akan lakukan upaya hukum. Kami meminta kepada saudara BK maupun kerabat terdekatnya agar kooperatif memenuhi panggilan untuk memperjelas perkara ini,” tambahnya.
Hingga saat ini, sedikitnya 27 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik guna menelusuri aliran dana, mekanisme pengadaan, serta dugaan penyimpangan dalam proyek yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah tersebut.
Sebelum penggeledahan dilakukan, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulsel pada Rabu (29/7/2026). Bupati perempuan pertama di Kabupaten Gowa itu diperiksa sebagai saksi terkait proyek pengadaan seragam gratis tahun 2025.
Usai menjalani pemeriksaan, Husniah menegaskan kehadirannya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita harus mengikuti aturan. Saya datang memenuhi undangan penyidik. Soal materi pemeriksaan, itu sepenuhnya urusan penyidik,” ujarnya.
Kuasa hukum Husniah, Amirullah Mappaero, mengungkapkan bahwa kliennya mendapat sekitar 18 pertanyaan dari penyidik yang berkaitan dengan pelaksanaan program seragam gratis tersebut.
“Prinsipnya Ibu Bupati sangat kooperatif. Pada panggilan pertama beliau langsung hadir memenuhi undangan penyidik,” kata Amirullah.
Perkembangan penyidikan ini tak lepas dari fakta-fakta yang sebelumnya terungkap dalam Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa terkait proyek pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp15 miliar.
Salah satu fakta yang paling menyita perhatian publik muncul saat Marketing PT Urban Retail Internasional (URI), Ika Sri, mengungkap adanya dugaan permintaan uang operasional sebesar Rp600 juta sebelum proyek berjalan.
Dana tersebut disebut ditransfer dalam dua tahap, masing-masing Rp500 juta dan Rp100 juta ke rekening atas nama Muhammad Basri.
Dalam kesaksiannya di hadapan anggota pansus DPRD Gowa, Ika Sri juga mengaku proyek pengadaan seragam sekolah gratis itu diperoleh setelah dirinya berkomunikasi dengan Syaharuddin.
“Saya waktu itu berkomunikasi dengan Syahar dan meminta pekerjaan proyek di Gowa. Kemudian melalui Syahar, kami mendapatkan proyek pengadaan seragam sekolah ini,” ungkap Ika Sri dalam sidang pansus.
Fakta tersebut kemudian memantik sorotan berbagai kalangan, termasuk pegiat antikorupsi sekaligus praktisi hukum Muh. Syahban Munawir, SH, MH atau yang akrab disapa Awhi.
Menurutnya, berbagai fakta yang muncul dalam sidang pansus sudah cukup menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman secara serius.
“Kalau melihat fakta-fakta yang muncul dalam sidang pansus, ada beberapa potensi tindak pidana yang bisa didalami aparat penegak hukum. Tetapi saya tegaskan, semuanya tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara objektif,” ujarnya.
Awhi menilai dugaan transfer dana Rp600 juta ke rekening pribadi wajib ditelusuri untuk memastikan apakah memiliki hubungan dengan proyek pengadaan tersebut.
“Kalau terbukti ada kaitannya dengan pengamanan proyek atau pemberian fasilitas tertentu, maka bisa mengarah pada dugaan suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor,” tegasnya.
Dengan pemeriksaan puluhan saksi, pemanggilan sejumlah nama yang disebut dalam persidangan, pemeriksaan terhadap Bupati Gowa, hingga penggeledahan serentak di lima kantor strategis Pemkab Gowa, penyidikan dugaan korupsi pengadaan seragam gratis kini memasuki fase yang semakin menentukan.
Langkah penyidik yang mulai menyisir dokumen-dokumen penting di berbagai instansi pemerintah memunculkan spekulasi bahwa perkara ini tengah bergerak menuju tahap lanjutan, seiring upaya penyidik mengurai peran setiap pihak yang diduga terlibat dalam proyek bernilai Rp16 miliar tersebut.
- AKBP Jufri
- Berita Gowa
- BK Ombas
- Dinas Pendidikan Gowa
- Ditreskrimsus Polda Sulsel
- DPRD Gowa
- Dugaan Korupsi Rp16 Miliar
- kasus korupsi sulsel
- Korupsi Gowa
- matanusantara
- Muhammad Basri
- Pansus Hak Angket
- Pemkab Gowa
- pengadaan seragam sekolah
- Penggeledahan Tipidkor
- polda sulsel
- PT Urban Retail Internasional
- Seragam Gratis Gowa
- Sitti Husniah Talenrang
- Tipidkor Polda Sulsel

Tinggalkan Balasan