Misteri Pengungkapan ‘Rokok Ilegal’ Satu Mobil Boks Beacukai Makassar, BB Dimana?
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penanganan perkara rokok ilegal yang ditindak Bea dan Cukai Makassar menuai sorotan publik. Barang bukti berupa satu unit mobil boks putih dan 10 boks rokok ilegal yang diamankan pada Minggu, 14 September 2025, diduga tidak jelas keberadaannya hingga kini.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, mobil boks bermuatan rokok ilegal itu diamankan Tim Penindakan Bea Cukai Makassar. Penindakan tersebut disebut-sebut ditangani oleh seorang petugas berinisial BY.
“Anggota Bea Cukai Makassar amankan mobil boks yang isinya rokok ilegal,” kata sumber berinisial AR kepada media, Selasa, 16 September 2025.
Namun, penanganan perkara tersebut dinilai tidak berlanjut sebagaimana prosedur hukum. Sejumlah sumber menyebut adanya dugaan penyelesaian perkara di luar mekanisme resmi atau yang lazim dikenal dengan istilah “86”.
“Kabarnya mau di-86 ini kasus. Informasinya diduga ada permintaan Rp500 juta, tapi yang sanggup Rp300 juta,” ujar sumber tersebut.
Sopir mobil boks berinisial AZSB disebut telah dipulangkan. Sementara itu, mobil boks dan rokok ilegal dikabarkan tetap diamankan oleh petugas.
“Sopirnya dipulangkan sementara. Pemilik rokok masih bernegosiasi, karena mobil boks itu kendaraan rental,” kata sumber yang sama.
Data yang diperoleh menyebutkan, mobil boks tersebut tercatat dalam STNK atas nama SFD (36), warga Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate, Makassar. Sopir AZSB (32) tercatat sebagai warga Kecamatan Manggala.
Saat dikonfirmasi, SFD mengakui mobil tersebut sebelumnya miliknya. Namun, ia menyebut kendaraan itu telah dipindahtangankan kepada warga Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
“Memang kemarin saya punya ini mobil, tapi saya opor cicilan ki, orangnya tinggal di Pallangga” sebutnya.
Penelusuran awak media ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Kanwil DJBC Sulbagsel) di Jalan Stando, Kecamatan Wajo, mendapati informasi bahwa aktivitas perkantoran disebut telah berpindah lokasi.
“Semua petugas pindah berkantor mi, Pak. Pindah ke Jalan Urip, dekat kantor pajak,” kata petugas keamanan setempat, September lalu.
Sementara itu, Ketua Tim Penindakan Bea Cukai Makassar, Safaruddin, membenarkan adanya penindakan rokok ilegal tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan perkembangan perkara.
“Info saja ke kantor bagian penyidikan, Pak,” kata Safaruddin singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu, 17 Desember 2025.
Menindaklanjuti arahan tersebut, awak media kembali mendatangi Kanwil DJBC Sulbagsel. Namun, mobil boks yang sebelumnya disebut diamankan tidak terlihat di area kantor.
Humas Kanwil DJBC Sulbagsel, Cahya Nugraha, mengaku belum dapat memberikan keterangan. Ia menyebut baru mengetahui informasi tersebut.
“Saya belum bisa memberi jawaban karena saya juga baru tahu. Saya coba konfirmasi besok ke bagian terkait,” ujarnya.
Cahya juga membantah informasi perpindahan kantor petugas Bea Cukai Makassar
“Tidak pindah, mereka tetap berkantor di sana. Soal nama Safaruddin, saya juga tidak kenal. Nanti saya coba tanyakan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan belum memberikan penjelasan resmi terkait keberadaan mobil boks dan barang bukti rokok ilegal dalam perkara tersebut. (RAM).

Tinggalkan Balasan