Modus Gunakan Mobil Ambulance Selundupkan 15 Kg Sabu Berhasil Dibongkar, Polisi Amankan 4 Pelaku
LAMPUNG SELATAN, MATANUSANTARA -– Skema penyelundupan narkotika lintas Sumatera–Jawa kembali terbongkar. Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan pengiriman sabu seberat 15 kilogram yang disamarkan menggunakan kendaraan ambulans di kawasan Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (8/4/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggunaan mobil ambulans sebagai kamuflase diduga merupakan strategi sindikat untuk menembus titik pemeriksaan ketat di jalur penyeberangan yang menjadi simpul utama distribusi antar-pulau.
Berkat kejelihan petugas, Empat orang pelaku yang diduga kuat berperan sebagai kurir jaringan turut diamankan dalam operasi tersebut. Mereka masing-masing berinisial RN (27), VR (35), TS (27), dan EC (39), seluruhnya warga Tangerang.
Diwawancarai Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dwi Handono, menyebut pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar menuju Pulau Jawa.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan sejak April 2026, dengan fokus pada kendaraan yang dicurigai akan menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni,” ujarnya, Jumat (10/04) dikutip pada Selasa (14/04)
Saat pemeriksaan berlangsung, kata Dwi, petugas mencurigai kendaraan ambulans jenis Daihatsu Luxio bernomor polisi B 1737 CIS yang melintas di area pelabuhan.
“Kecurigaan muncul lantaran kendaraan tersebut tidak membawa pasien, melainkan berisi empat orang pria dalam kondisi sehat yang menunjukkan gelagat mencurigakan,” kata Dwi.
Lebih jauh Dwi menjelaskan, dari hasil penggeledahan mengungkap satu tas berisi 15 paket sabu dengan total berat mencapai 15.739 gram yang disembunyikan di bawah jok belakang ambulans.
Setelah itu, keempat pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan intensif.
Selain narkotika, polisi juga menyita empat unit telepon genggam dan satu kendaraan ambulans yang digunakan sebagai sarana operasional penyelundupan.
Dari hasil pemeriksaan awal, VR berperan sebagai sopir, sementara RN, TS, dan EC bertindak sebagai kurir pengangkut sabu dari wilayah perbatasan Riau–Jambi menuju Tangerang.
Para pelaku mengaku hanya menerima uang jalan sebesar Rp300 ribu, dengan janji imbalan Rp10 juta hingga Rp15 juta jika barang berhasil tiba di tujuan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru.
Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Nilai ekonomi barang bukti sabu ini ditaksir mencapai Rp22,5 miliar, dengan potensi penyelamatan sekitar 60 ribu jiwa dari risiko penyalahgunaan narkotika. (***)

Tinggalkan Balasan