Pelaku Pencurian Kabel BTS di Jeneponto Diringkus Polisi dan di Hadiahi Timah Panas

By Matanusantara

MAKASSAR, MATANUSANTARA— Para Pelaku pencurian kabel tower Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Jeneponto, akhirnya diringkus Polisi dan di hadiahi timah panas, Minggu 20 Juli 2025.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto, kedua pelaku masing-masing, Tegar alias Ega (27), warga Kabupaten Gowa, dan Fajar (25), warga Kabupaten Jeneponto dibekuk saat berada di Dusun Bangkala, Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.

Makassar Urutan Pertama Dengan Kriminalitas Tertinggi Tahun 2024, Menurut Hasil BPS Sulsel

Sebelumnya polisi juga telah menangakap satu pelaku lainnya bernama Nandar (25). Ketiga pelaku tersebut melakukan pencurian kabel BTS di wilayah Passaukang, Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto hingga akhirnya dilaporkan pihak Telkomsel ke Polsek Kelara. Sabtu, (19/07/2025).

“Sesampainya di lokasi, petugas Polsek Kelara mendapati tiga orang pelaku sedang melakukan pencurian kabel,” ujar Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan kepada wartawan. Minggu, (20/07/2025).

PS Store Diduga Langgar Ketentuan Bea Cukai, Jamil Desak Audit Menyeluruh dan Penegakan Hukum

AKBP Widi menyebut, pelaku Nandar (25) warga Kabupaten Bantaeng, lebih dulu ditangkap. Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke Dusun Bangkala, Desa Taring, Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa.

“Setelah itu, Polsek Kelara berkoordinasi dengan Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto untuk memburu dua pelaku yang kabur. ” jelas AKBP Widi.

Begini Arahan Kapolrestabes Makassar ke Jajarannya di Apel Pagi Ini

Saat dilakukan pengintaian, kedua pelaku diketahui sedang berada di pinggir jalan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax. Menyadari keberadaan petugas, keduanya berusaha melarikan diri.

“Kedua pelaku ini sempat berusaha melarikan diri sehingga kita lakukan Tindakan tegas, terukur. Semua pelaku tiga orang saat ini telah menjalani pemeriksaan lebih mendalam,” jelas Kapolres.

Exteze Racing Team Raih Juara Umum di Kejurprov Sulsel

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Ketiganya diketahui telah melakukan pencurian di tujuh lokasi berbeda.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 Kuhp dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Bagikan Informasi Ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version