MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Pemusnahan Barang Bukti Inkracht, Kejari Makassar Kunci Celah Penyalahgunaan dan Tegaskan Integritas Penegakan Hukum

Proses pemusnahan barang bukti narkotika dan tindak pidana umum dengan pengawasan lintas instansi di Kejari Makassar.

MAKASSAR, MATANUSANTARA— Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menegaskan kontrol penuh atas rantai penanganan barang bukti melalui pemusnahan sejumlah barang sitaan perkara narkotika dan tindak pidana lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (20/4/2026).

Langkah ini bukan sekadar agenda administratif, melainkan mekanisme krusial dalam menutup potensi kebocoran barang bukti—isu yang kerap menjadi sorotan dalam praktik penegakan hukum.

Bertempat di halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar di Pelabuhan, proses pemusnahan berlangsung dengan pengawasan lintas sektor, melibatkan aparat penegak hukum dan instansi teknis guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur dan bebas dari manipulasi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Panca Sakti, hadir langsung bersama unsur kepolisian, pengadilan, BNN, dan Dinas Kesehatan, memperlihatkan bahwa pengelolaan barang bukti tidak berdiri sendiri, melainkan berada dalam sistem kontrol kolektif.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Sitti Rosdianah, mengungkapkan skala barang bukti yang dimusnahkan mencerminkan kompleksitas perkara yang ditangani. Narkotika yang dimusnahkan meliputi tembakau 76,2761 gram, ganja 310,7221 gram, sabu/kristal bening 1.162,844 gram, pil ekstasi 175 butir, serta obat daftar G sebanyak 4.389 butir.

Tidak hanya itu, perangkat pendukung peredaran narkotika seperti bong, pireks, sachet plastik, dan timbangan turut dimusnahkan menandakan pemutusan tidak hanya pada barang utama, tetapi juga pada ekosistem distribusinya.

Pada spektrum tindak pidana umum lainnya (Oharda), barang bukti berupa senjata tajam, ketapel, kunci L, hingga perangkat digital seperti flashdisk ikut dimusnahkan. Sementara dalam kategori TPUL, barang seperti handphone dan kosmetik menjadi bagian dari barang sitaan yang dihapus dari peredaran.

Dimensi lain yang menarik adalah pemusnahan minuman keras sebanyak 184 botol/jerigen dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring), serta rokok ilegal dalam perkara tindak pidana khusus—mengindikasikan bahwa spektrum penindakan tidak hanya fokus pada kejahatan berat, tetapi juga pelanggaran yang berdampak langsung pada ketertiban sosial.

Seluruh barang bukti tersebut telah memperoleh legitimasi hukum melalui putusan pengadilan yang inkracht, sehingga pemusnahannya menjadi kewajiban yuridis yang tidak dapat ditawar.

Dalam pernyataannya, Andi Panca Sakti menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam menjaga integritas proses penegakan hukum.

“Pemusnahan ini dapat terlaksana berkat dukungan seluruh pihak, mulai dari kepolisian, BNN, pengadilan, hingga BPOM, sehingga pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Secara struktural, pemusnahan barang bukti merupakan titik akhir dari siklus penanganan perkara, sekaligus menjadi indikator apakah sistem hukum berjalan konsisten dari penyidikan hingga eksekusi putusan.

Di sisi lain, transparansi dalam proses ini menjadi penting untuk menjawab keraguan publik terhadap potensi penyimpangan, terutama dalam perkara narkotika yang memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar gelap.

Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum semata, tetapi juga berfungsi sebagai pesan institusional bahwa negara hadir untuk memastikan barang bukti tidak kembali ke ruang publik dalam bentuk penyalahgunaan. (***)

Sumber: Kasi Intelijen Kejari Makassar, Zulfikar SH, MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini