Penajaman Kesadaran Hukum, Lapas Palopo Bekali Warga Binaan KUHP Baru
PALOPO, MATANUSANTARA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo mengambil langkah progresif dalam memperkuat fondasi kesadaran hukum warga binaan dengan menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), Jumat (17/4/2026).
Kegiatan tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari strategi pembinaan berbasis edukasi hukum yang diarahkan pada perubahan pola pikir dan perilaku warga binaan.
Seluruh warga binaan pemasyarakatan dan tahanan dilibatkan dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Palopo tersebut. Sosialisasi menghadirkan Tim Penyuluh Hukum dari Kementerian Hukum Sulawesi Selatan yang mengurai secara komprehensif substansi KUHP Baru, termasuk pergeseran paradigma hukum pidana nasional, penguatan asas keadilan restoratif, hingga konsekuensi yuridis dalam kehidupan bermasyarakat.
Pendekatan interaktif yang diterapkan dalam penyampaian materi menjadi kunci efektivitas kegiatan. Warga binaan tidak hanya menjadi objek penerima informasi, tetapi didorong aktif memahami norma hukum baru yang akan menjadi rujukan dalam sistem peradilan pidana Indonesia ke depan.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Jose Quelo, bersama jajaran pejabat struktural. Dalam arahannya, Kalapas menegaskan bahwa pemahaman hukum merupakan instrumen penting dalam proses transformasi warga binaan.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh warga binaan dan tahanan dapat memahami aturan hukum yang berlaku, khususnya KUHP yang baru, sehingga mampu meningkatkan kesadaran hukum serta menghindari perbuatan yang melanggar hukum di kemudian hari,” ujar Jose Quelo, saat membuka kegiatan tersebut, Jumat (17/04/2026)
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembinaan di dalam lapas harus bergerak melampaui fungsi pemidanaan semata. Lapas, menurutnya, harus menjadi ruang edukasi yang mampu membentuk kesadaran kritis warga binaan terhadap hukum, sehingga proses reintegrasi sosial tidak berujung pada residivisme.
Dinamika kegiatan menunjukkan tingkat partisipasi yang tinggi. Sesi tanya jawab berlangsung aktif, mencerminkan adanya kebutuhan riil warga binaan terhadap pemahaman hukum yang aplikatif dan relevan dengan kehidupan mereka setelah bebas nanti.
Dalam perspektif pemasyarakatan modern, sosialisasi KUHP Baru ini memiliki signifikansi strategis. Selain memperkenalkan norma hukum terbaru, kegiatan ini juga menjadi instrumen preventif untuk menekan potensi pelanggaran hukum berulang melalui peningkatan literasi hukum di dalam lapas.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini, Lapas Palopo mempertegas posisinya sebagai institusi pembinaan yang adaptif terhadap perubahan regulasi dan responsif terhadap kebutuhan edukasi warga binaan. Upaya ini sekaligus menjadi indikator bahwa transformasi sistem pemasyarakatan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif dalam membangun manusia yang sadar hukum. (***)

Tinggalkan Balasan