Pencurian Rp.650 Juta di Maros, Pelaku Dibekuk Tiga Bulan Kemudian
MAROS, MATANUSANTARA -– Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) bernilai besar yang terjadi di Kabupaten Maros akhirnya terungkap. Unit Jatanras Polres Maros berhasil menangkap pelaku setelah buron hampir tiga bulan.
Peristiwa pencurian itu berlangsung pada Kamis, 29 Mei 2025, pukul 02.00 Wita di gudang PT Wiman Sejahtera, Kawasan Pergudangan Pattene, Desa Temmapadduae, Kecamatan Marusu. Saat gudang diperiksa keesokan harinya, gembok pagar dan pintu ditemukan rusak.
Ditbinmas Polda Sulsel Gelar Tatap Muka Bersama Kapolres Maros
Barang yang raib tidak sedikit: mobil box Mitsubishi DD 8606 UF, ratusan karton makanan dan minuman, perangkat CCTV dan DVR, mesin absensi sidik jari, serta uang tunai Rp28 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp650 juta.
Hasil penyelidikan tim Jatanras yang dipimpin Aiptu Jusman Mattu akhirnya mengarah pada seorang sopir, A (36), warga Jalan Kapasa Raya, Tamalanrea, Makassar.
Tepat Kamis, 28 Agustus 2025 pukul 16.30 Wita, pelaku dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan.
Dalam interogasi, A mengaku menjual sebagian barang curian ke toko campuran di Pangkep.
Jatanras Polres Maros Bekuk Bapak-Anak Pelaku Pembunuhan di Moncongloe, Begini Motifnya
Polisi bergerak cepat dan berhasil menyita kembali mobil box serta sejumlah barang yang tersisa. Semua barang bukti bersama pelaku diamankan di Mapolres Maros.
Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Ridwan, S.H., M.H., menegaskan bahwa motif pelaku dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap perusahaan.
“Pelaku sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Dari pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas IPTU Ridwan.
Pimpin Upacara HUT Bayangkara ke 79 Tahun, Kapolres Maros: Polri Untuk Masyarakat
Polres Maros mengimbau pemilik gudang maupun perusahaan untuk memperkuat sistem keamanan, termasuk CCTV yang terintegrasi, agar kejadian serupa tidak terulang.
📸 Judul Foto:
Aksi Mei, Penangkapan Agustus: Barang Bukti Curat Rp650 Juta Diamankan
📝 Keterangan Foto:
Satreskrim Polres Maros menunjukkan mobil box dan barang hasil curian dari gudang PT Wiman Sejahtera. Kasus pencurian terjadi pada 29 Mei 2025 di Maros, sementara pelaku ditangkap tiga bulan kemudian, 28 Agustus 2025, di Makassar.
🔖 Tagar Tren
#PolresMaros #PengungkapanKasus #KasusCurat #KriminalSulsel #PencurianGudang #BarangBukti #Satreskrim #PolisiBeraksi #BreakingNews #HukumDanKriminal
Tinggalkan Balasan