MAKASSAR, MATANUSANTARA –Salah satu pengacara senior atau kondang di Sulawesi Selatan (Sulsel) ikut menyoroti kasus tewasnya seorang pemudah yatim piatu atas nama Andi (19) tahun di taman Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari Senin 02 September 2024.
Pengacara kondang asal Sulsel itu menyatakan peristiwa ini harusnya diselidiki dengan serius karena pasien meninggal diluar ruangan perawatan puskesmas PKM Woha
“Peristiwa ini harus diselidiki dengan serius karena pasien yang seharusnya dirawat dengan intensif, namun demikian faktanya pasien ini ditemukan meninggal dunia di taman atau diarea puskesmas” ungkap Farid Mamma SH, MH.
Menurutnya patut publik menduga pasien ini diduga ditelantarkan oleh pihak PKM Woha karena unsur pelantaran pasien sangat terang.
“Wajar saja publik menduga pasien ditelantarkan karena pasien ditemukan di taman, jadi saya jelaskan sedikit, jika pasien yang sakit dibiarkan berlalu lalang disekitaran puskesmas berarti perawat atau dokter yang bertugas disana kurang memperhatikan atau mengacukan pasien sama halnya pasien ini tidak diperhatikan dan dirawat dengan baik” kata Puang Farid sapaan akrab pengacara kondang.
Apalagi kata Farid, peristiwa ini salah satu kasus yang menjadi perhatian publik, jadi sudah seharusnya pihak berwajib untuk membentuk tim investigasi karena menilai dari analisis hukum, kuat dugaannya ada beberapa pelanggaran yang terjadi dengan tidak secara lansung.
“Kasus ini tidak hanya melibatkan kelalaian medis biasa, tetapi ada indikasi bahwa tindakan tersebut sangat mengabaikan standar perawatan yang berlaku,” jelas Farid
Analisis Hukum Pelanggaran
1. Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian (Pasal 359 KUHP)
– Pasal 359 KUHP mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Dalam konteks ini, jika terbukti bahwa tenaga medis tidak melakukan tindakan yang seharusnya sesuai dengan standar medis, mereka bisa dikenakan pasal ini.
Namun, Farid Mamma menilai bahwa tindakan ini melebihi sekadar kelalaian, karena bisa jadi melibatkan kesalahan yang sangat besar.
2. Pelanggaran Hukum Pidana (Pasal 338 KUHP)
-Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja dapat dipertimbangkan jika terbukti adanya unsur kesengajaan atau tindakan yang sangat ceroboh.
Farid Mamma menyebutkan bahwa jika terbukti bahwa kelalaian ini dilakukan dengan sengaja atau dengan kesalahan yang sangat besar, maka kasus ini bisa dikategorikan sebagai pembunuhan.
3. Pelanggaran Etika Profesi
– Kelalaian yang terjadi bisa juga dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap kode etik kedokteran.
Pengacara Farid Mamma menekankan pentingnya evaluasi mendalam terkait tindakan dan keputusan medis yang diambil, yang bisa berakibat pada sanksi dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
4. Pelanggaran Administrasi (Maladministrasi)
Jika terjadi maladministrasi dalam penanganan kasus ini, misalnya ketidakpatuhan terhadap prosedur atau standar pelayanan publik, pihak puskesmas bisa dikenai sanksi administratif oleh Dinas Kesehatan.
Kasus ini juga bisa melibatkan Ombudsman RI untuk penanganan maladministrasi.
Tanggapan Pihak Puskesmas
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Puskesmas Woha, Kabupaten Bima, NTB belum memberikan tanggapan resmi terkait resmi mengenai prosedur penanganan pasien dan langkah-langkah yang diambil setelah kejadian tersebut.
Kasus ini mencerminkan kebutuhan mendesak akan penegakan hukum yang adil dan transparan dalam sektor kesehatan.
Penyelidikan yang mendalam diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi keluarga korban, serta mencegah terulangnya kejadian serupa dimasa depan.