Pengedar Sabu Ditangkap di Turikale, Polisi Amankan Barang Siap Edar, 1 Pelaku DPO, Berikut Identitasnya
MAROS, MATANUSANTARA —Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros kembali menorehkan hasil signifikan dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial UQ (29) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu yang siap edar di rumahnya, Jl. Dr. Ratulangi, Kelurahan Turikale, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Rabu 08 Oktober 2025.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga saset plastik bening berisi sabu seberat total 3,46 gram, satu unit handphone Oppo warna hitam, satu alat timbang digital, satu pak plastik bening siap pakai, satu pipet merah kecil, serta satu bungkus rokok bekas merek Twizz.
Pengacara Henry Pakpahan Ancam Laporkan Balik, Sebut Laporan Cacat Hukum
Kasat Resnarkoba Polres Maros, AKP Salehuddin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Turikale.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Sidik II IPDA Erwin melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya.
Praktisi Hukum Soroti Kasus Warga Bone Jalan di Tempat Meski Propam Bertindak
“Benar, pelaku yang kami amankan berinisial UQ. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan tiga saset berisi sabu yang siap edar. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ujar AKP Salehuddin, Jumat (10/10/2025).
Lebih lanjut, AKP Salehuddin mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial E (DPO) yang berdomisili di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok utama tersebut.
Lapas Parepare Gelar Penyuluhan Hukum, WBP Antusias Bertanya
> “Kami terus melakukan pendalaman terhadap jaringan di atasnya. Peredaran narkoba ini tidak hanya merusak pelaku, tetapi juga generasi muda. Karena itu kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Maros,” tegasnya.
Pelaku juga mengaku sebagian sabu tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres Sinjai Tegaskan Kasus Siswa Pukul Guru di SMAN 1 Diproses Hukum
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Maros untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Maros.
Editor: Ramli
Sumber: Humas
Tinggalkan Balasan