MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Perkuat Kepastian Hukum, Lapas Maros dan Kejari Bangun Sinergi Strategis Bidang Perdata-TUN

Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Maros, I Ketut Sudiarta, menandatangani Perjanjian Kerja Sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Lapas Maros, Kamis (2/7/2026).

MAROS, MATANUSANTARA — Penguatan tata kelola kelembagaan berbasis kepastian hukum terus didorong di lingkungan pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros resmi menjalin sinergi strategis dengan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Kamis (2/7/2026).

Penandatanganan yang berlangsung di Aula Lapas Maros itu menjadi langkah konkret dalam memperkuat koordinasi lintas Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya terkait pendampingan hukum terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan yang semakin kompleks.

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Maros, I Ketut Sudiarta.

Kerja sama itu mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara sesuai kewenangan kejaksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya mitigasi risiko hukum sekaligus penguatan sistem administrasi pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Di tengah meningkatnya tuntutan terhadap kualitas pelayanan publik dan tata kelola institusi negara, sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan kejaksaan dianggap menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai koridor hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, I Ketut Sudiarta, menegaskan bahwa kolaborasi antarlembaga penegak hukum harus dibangun secara aktif guna mendukung terciptanya pelayanan publik yang memiliki kepastian hukum dan kepastian administrasi.

Menurutnya, siap memberikan dukungan hukum terhadap berbagai persoalan bidang perdata maupun tata usaha negara agar dapat diselesaikan secara tepat, efektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, menilai perjanjian kerja sama tersebut sebagai bagian dari strategi penguatan institusi dalam menghadapi tantangan pelaksanaan tugas pemasyarakatan ke depan.

“Perjanjian Kerja Sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat aspek hukum dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Lapas. Kami berharap sinergi dengan Kejaksaan Negeri Maros dapat memberikan pendampingan dan solusi hukum yang komprehensif sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih optimal, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Imran.

Penandatanganan PKS tersebut sekaligus menjadi simbol penguatan hubungan kelembagaan antara unsur pemasyarakatan dan kejaksaan dalam membangun sistem pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada prinsip good governance.

Selain memperkuat perlindungan hukum institusi, kolaborasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan, meminimalkan potensi sengketa hukum administrasi, serta mendukung pelaksanaan pelayanan publik yang lebih profesional dan terpercaya.

Sinergi antara Lapas Maros dan Kejaksaan Negeri Maros itu menjadi gambaran bahwa penguatan koordinasi lintas sektor kini tidak lagi sekadar formalitas administratif, melainkan bagian penting dalam menciptakan sistem penegakan hukum dan pelayanan negara yang lebih terintegrasi. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini