MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Perkuat Sistem Keamanan Nasional, 79 Narapidana Risiko Tinggi Asal Sulsel Dipindahkan ke Nusakambangan

Petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan dan Satbrimob Gegana Polda Sulawesi Selatan mengawal proses pemindahan 79 narapidana kategori risiko tinggi dari sejumlah UPT Pemasyarakatan di Sulawesi Selatan menuju kawasan Pemasyarakatan Nusakambangan, Jumat (17/7/2026).

MAKASSAR, MATANUSANTARA –- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem keamanan pemasyarakatan melalui pemindahan 79 narapidana kategori risiko tinggi dari sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sulawesi Selatan menuju kawasan Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah.

Langkah strategis yang dilaksanakan pada Jumat (17/7/2026) tersebut merupakan implementasi kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menerapkan pembinaan berbasis tingkat risiko (risk-based correctional treatment), sekaligus memperkuat deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta mewujudkan kebijakan Zero Tolerance terhadap segala bentuk kejahatan yang dikendalikan dari dalam lapas dan rutan.

Sebanyak 79 narapidana berasal dari Lapas Kelas I Makassar, Lapas Kelas IIB Maros, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Lapas Kelas IIA Palopo, Rutan Kelas I Makassar, dan Rutan Kelas IIB Masamba.

Sebelum diberangkatkan, seluruh narapidana menjalani verifikasi administrasi, pemeriksaan kesehatan, identifikasi, serta penggeledahan menyeluruh sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Seluruh tahapan dilakukan untuk memastikan proses pemindahan berlangsung aman, tertib, dan memenuhi standar pengamanan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Operasi pemindahan melibatkan kekuatan pengamanan gabungan yang terdiri dari 22 personel Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Dirpamintel) serta Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Ditjenpas, 10 petugas Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan, serta 25 personel Satbrimob Gegana Polda Sulawesi Selatan.

Rombongan bergerak dari Lapas Kelas IIB Maros menuju Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar sebelum melanjutkan perjalanan laut menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Sesampainya di Surabaya pada Minggu (19/7/2026), seluruh narapidana menjalani proses transit, pemeriksaan ulang, serta konsolidasi pengamanan di Lapas Kelas I Surabaya sebelum diberangkatkan menuju Nusakambangan.

Tahap akhir perjalanan dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Brigjen Pol. Tatan Dirsan Atmaja, dengan menerapkan sistem pengamanan berlapis, meliputi sterilisasi kapal, pengaturan zona penempatan narapidana, pengawasan selama pelayaran, hingga pengawalan penuh menuju kawasan pemasyarakatan berkeamanan maksimum tersebut.

Setelah tiba di Nusakambangan, seluruh narapidana kembali menjalani proses serah terima, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kesehatan, dan penggeledahan sebelum ditempatkan berdasarkan hasil asesmen tingkat risiko Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Distribusi penempatan dilakukan secara proporsional, yakni 15 orang di Lapas Karanganyar, 26 orang di Lapas Pasir Putih, empat orang di Lapas Batu, 10 orang di Lapas Gladakan, enam orang di Lapas Ngaseman, delapan orang di Lapas Narkotika Nusakambangan, serta 10 orang di Lapas Besi.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan, (Kakanwil Dirjenpas Sulsel) Mulyadi, menegaskan bahwa pemindahan narapidana risiko tinggi merupakan instrumen strategis dalam menjaga stabilitas keamanan pemasyarakatan sekaligus meningkatkan efektivitas proses pembinaan sesuai klasifikasi risiko masing-masing narapidana.

“Pemindahan narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan merupakan bagian dari strategi penguatan sistem pengamanan pemasyarakatan. Selain meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di UPT asal, langkah ini juga bertujuan menempatkan narapidana sesuai tingkat risikonya sehingga proses pembinaan dapat berlangsung lebih efektif, terukur, dan optimal,” ujar Mulyadi.

Ia menambahkan, keberhasilan operasi tersebut merupakan hasil sinergi yang solid antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan, seluruh UPT Pemasyarakatan, serta Satbrimob Gegana Polda Sulawesi Selatan dalam menjalankan pengamanan sesuai standar profesional.

“Keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini merupakan hasil kerja sama dan profesionalisme seluruh petugas. Sinergi yang kuat menjadi kunci dalam mendukung terciptanya pemasyarakatan yang aman, tertib, serta sejalan dengan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kami juga menegaskan implementasi kebijakan Zero Tolerance terhadap segala bentuk kejahatan yang berasal maupun dikendalikan dari dalam lapas dan rutan sebagai bagian dari komitmen mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih, profesional, dan berintegritas,” tegasnya.»

Hingga seluruh rangkaian kegiatan berakhir, proses pemindahan berlangsung aman, tertib, dan tanpa kendala. Seluruh narapidana tiba dalam keadaan lengkap di Nusakambangan, sementara seluruh personel pengamanan menjalankan tugas sesuai rencana operasi yang telah ditetapkan.

Pemindahan ini menjadi bagian dari agenda reformasi pemasyarakatan nasional untuk menciptakan lembaga pemasyarakatan yang semakin aman, modern, akuntabel, serta mampu menghadirkan pembinaan yang lebih efektif berdasarkan tingkat risiko setiap warga binaan, sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi praktik kejahatan yang dikendalikan dari balik tembok lapas maupun rutan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini