MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

PETI Bajo Barat Ditindak! Polda Sulsel-Polres Luwu Amankan 3 Alat Berat

Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo bersama personel gabungan melakukan penertiban aktivitas PETI di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu. Tiga alat berat dan sejumlah peralatan tambang diamankan, Selasa (1/9/2026).

LUWU, MATANUSANTARA — Upaya persuasif terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Luwu kini berlanjut ke penertiban di lapangan. Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama Polres Luwu dan unsur gabungan mengamankan tiga unit alat berat, delapan mesin alkom, serta satu unit talang dari sejumlah lokasi di Kecamatan Bajo Barat, Selasa (1/9/2026).

Penertiban dipimpin langsung Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si. Kegiatan tersebut melibatkan Ditreskrimsus Polda Sulsel, BKO Brimob Batalyon D Pelopor Polda Sulsel, TNI, Satpol PP Kabupaten Luwu, Pemerintah Kabupaten Luwu serta unsur Kecamatan Bajo Barat.

Langkah ini menjadi bagian dari penanganan aktivitas PETI yang sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan persuasif. Aparat dan pemerintah daerah sebelumnya telah memberikan imbauan, memasang papan larangan, melakukan koordinasi lintas instansi, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), serta berkomunikasi dengan tokoh masyarakat dan warga.

Setelah rangkaian pendekatan tersebut, aparat kemudian melakukan penertiban langsung terhadap sejumlah titik yang diduga masih berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Sebelum menuju lokasi, seluruh personel mengikuti apel kesiapan di Lapangan Bajo. Kapolres Luwu menekankan agar penertiban dilakukan secara profesional, proporsional dan sesuai kewenangan masing-masing.

Pendekatan persuasif tetap dikedepankan untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses penindakan.

Di Desa Marinding, petugas menemukan tiga unit alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI.

Satu unit alat berat jenis Hitachi ditemukan dalam kondisi disembunyikan di salah satu kebun warga. Dua unit lainnya jenis CAT (Caterpillar) ditemukan di area perkebunan sekitar lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas pertambangan.

Selain alat berat, petugas menemukan delapan unit mesin alkom yang tersebar di wilayah Desa Tumbubara, Desa Marinding dan Desa Saronda.

Satu unit talang atau alat saring juga ditemukan di lokasi aktivitas PETI. Peralatan tersebut kemudian dipasang garis polisi untuk kepentingan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo mengatakan, pengamanan berbagai peralatan tersebut merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Kami telah mengamankan tiga unit alat berat, delapan unit mesin alkom dan satu unit talang yang ditemukan di sejumlah lokasi. Seluruh tindakan dilakukan secara terukur, profesional dan sesuai ketentuan hukum,” ujar AKBP Andrias.

Menurutnya, penanganan PETI tidak hanya menyangkut persoalan legalitas kegiatan pertambangan. Aktivitas tanpa izin juga memiliki konsekuensi terhadap kelestarian lingkungan serta berpotensi menimbulkan persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Karena itu, masyarakat diminta tidak kembali melakukan aktivitas pertambangan sebelum seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Jangan sampai aktivitas yang dilakukan untuk mencari penghasilan justru membawa masyarakat berhadapan dengan persoalan hukum. Bagi masyarakat yang ingin melakukan pertambangan rakyat, silakan menempuh proses perizinan secara legal dan memenuhi persyaratan yang berlaku,” tegasnya.

Kapolres memastikan pengawasan tidak berhenti setelah penertiban. Bersama pemerintah daerah dan instansi terkait, aparat akan terus memantau sejumlah titik yang sebelumnya menjadi lokasi aktivitas PETI.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin kembali beroperasi, termasuk dengan memindahkan kegiatan maupun menggunakan pola baru.

Penertiban berlangsung dalam kondisi aman, tertib dan kondusif.

Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa aktivitas pertambangan di Luwu harus berjalan di atas legalitas, bukan sekadar mengejar keuntungan dengan mengabaikan aturan dan kelestarian lingkungan.

Polres Luwu menegaskan penanganan PETI akan terus dilakukan secara tegas, terukur dan berkelanjutan, dengan tetap membuka ruang komunikasi kepada masyarakat.

Sinergi antara aparat penegak hukum, TNI, pemerintah daerah dan masyarakat diharapkan mampu menekan aktivitas pertambangan ilegal sekaligus mendorong kegiatan pertambangan yang legal, aman dan bertanggung jawab. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini