MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Pikap Tanpa Plat dan Jeriken Solar Subsidi Disorot, Kapolres Bone Didesak Periksa

Dokumentasi kendaraan pikap yang disebut warga membawa sejumlah jeriken dan berada di sekitar SPBU Palakka, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone. Warga meminta aparat memeriksa legalitas dan mekanisme pengambilan BBM subsidi tersebut. (Dok/Spesial/Matanusantara).

BONE, MATANUSANTARA — Aktivitas mobil pikap warna hitam tanpa pelat nomor belakang yang disebut warga membawa sejumlah jeriken dan diduga mengangkut solar subsidi di sekitar SPBU Palakka, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, memunculkan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan pemeriksaan aparat. Kapolres Bone yang baru dilantik, AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H., S.I.K., M.H., didesak memastikan aktivitas tersebut sesuai ketentuan atau justru mengarah pada dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Matanusantara, kendaraan tersebut disebut bergerak dari arah Jalan Poros Makassar–Bone menuju kawasan SPBU Palakka. Sebelum memasuki area SPBU, mobil pikap itu disebut masuk ke sebuah lorong yang berada di depan SPBU dan berhenti di lokasi tersebut.

Warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengungkapkan, mobil pikap berwarna hitam tersebut membawa beberapa jeriken yang sebagian disebut tertutup terpal berwarna biru. Kendaraan itu kemudian diduga menunggu kendaraan lain yang oleh warga disebut sebagai kendaraan penyedot atau pengangkut BBM.

Setelah kendaraan tersebut masuk ke area SPBU dan mengantre untuk memperoleh solar subsidi, warga menduga BBM kemudian diisikan ke sejumlah jeriken yang dibawa menggunakan mobil pikap tersebut.

Pola inilah yang kemudian menjadi perhatian warga. Sebab, persoalannya bukan semata-mata keberadaan jeriken dalam kendaraan, melainkan apakah pengisian tersebut memiliki dasar rekomendasi yang sah, sesuai peruntukan, sesuai volume yang diperbolehkan, serta tidak bertentangan dengan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.

Warga juga menyoroti kondisi kendaraan yang disebut tidak menggunakan pelat nomor belakang.

“Mobil pikap itu punya H. Edi,” ungkap seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Rabu (09/09/2026).

Keterangan mengenai kepemilikan kendaraan tersebut masih merupakan informasi dari warga dan membutuhkan verifikasi melalui data kendaraan maupun pemeriksaan aparat berwenang.

Manajemen SPBU: Pengisian Jeriken Harus Ada Rekomendasi

Sementara itu, Manajer SPBU Palakka, Andi Yeni, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengaku tidak mengetahui kendaraan yang dimaksud.

“Bilangi saja tidak tahu siapa mobil itu,” jawabnya.

Namun, Andi Yeni menjelaskan bahwa pelayanan pembelian BBM menggunakan jeriken masih dilayani apabila terdapat rekomendasi.

“Pelayanan jerigen masih dilayani selama ada rekomendasinya. Itupun rekomendasinya dicek dulu sama Satgas Merah Putih yang bertugas,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena keberadaan rekomendasi merupakan salah satu hal yang dapat diuji untuk memastikan legalitas dan kesesuaian pengambilan BBM menggunakan jeriken.

Pertanyaan berikutnya menjadi sederhana tetapi krusial: apakah kendaraan yang disebut warga tersebut memiliki rekomendasi?

Jika ada, siapa penerbitnya, siapa penerima manfaatnya, berapa volume yang direkomendasikan, dan apakah jumlah BBM yang dibeli sesuai dengan dokumen tersebut?

Jika tidak ada, bagaimana kendaraan tersebut dapat memperoleh solar subsidi menggunakan jeriken?

Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya dapat diverifikasi melalui dokumen transaksi dan administrasi SPBU.

Mengapa Tidak Langsung Masuk SPBU?

Di sisi lain, warga mempertanyakan pola kendaraan tersebut yang disebut tidak langsung masuk ke area SPBU, tetapi terlebih dahulu menunggu di lorong yang berada di depan SPBU.

Bagi warga, pola tersebut terlihat tidak lazim dan menimbulkan kecurigaan.

Namun, Matanusantara tidak menjadikan pola tersebut sebagai bukti telah terjadi pelanggaran. Aktivitas tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen.

Justru karena terdapat pertanyaan yang belum terjawab, aparat dinilai perlu turun melakukan pengecekan.

Kapolres Bone Didesak Buka Pemeriksaan

Karena itu, Kapolres Bone AKBP Astoto Budi Rahmantyo didesak mengambil langkah konkret dengan memerintahkan jajaran terkait memeriksa informasi tersebut.

Pemeriksaan tidak harus dimulai dari kesimpulan bahwa telah terjadi penyalahgunaan BBM. Sebaliknya, pemeriksaan dapat diarahkan untuk mencari fakta.

Setidaknya terdapat beberapa hal yang dapat diperiksa:

– Identitas dan kepemilikan mobil pikap.

– Alasan kendaraan tidak menggunakan pelat nomor belakang.

– Identitas pembeli solar subsidi.

– Rekomendasi pembelian BBM menggunakan jeriken.

– Instansi atau pihak yang menerbitkan rekomendasi.

– Jumlah dan frekuensi pembelian.

– Kesesuaian volume pembelian dengan rekomendasi.

– Data transaksi pada SPBU.

– Rekaman CCTV pada waktu kendaraan berada di SPBU.

– Tujuan penggunaan dan distribusi BBM setelah keluar dari SPBU.

Jika seluruh dokumen dan transaksi sesuai ketentuan, pemeriksaan tersebut justru dapat membersihkan nama pihak-pihak yang dicurigai warga. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, aparat memiliki dasar untuk mengambil langkah sesuai hukum.

Jangan Biarkan Subsidi Menjadi Celah

BBM bersubsidi pada prinsipnya merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dan sektor yang memenuhi persyaratan. Karena itu, setiap pola pembelian yang tidak lazim perlu dapat dijelaskan secara administratif.

Persoalannya bukan pada jeriken semata. Persoalannya adalah apakah subsidi negara benar-benar diterima oleh pihak yang berhak dan digunakan sesuai peruntukannya.

Di titik inilah pengawasan SPBU, validasi rekomendasi, pencatatan transaksi, pengawasan volume, serta keterlibatan petugas menjadi penting.

Matanusantara juga tidak menuduh adanya kerja sama antara pihak SPBU dengan pemilik kendaraan. Sampai saat ini, belum terdapat bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya permainan sebagaimana dugaan sebagian warga.

Namun, apabila sebuah kendaraan tanpa pelat nomor belakang disebut berulang kali membawa jeriken, berada di sekitar SPBU, kemudian memperoleh solar subsidi, maka pertanyaan publik tersebut layak dijawab dengan data, bukan sekadar bantahan.

Ada atau Tidak Pelanggaran, Pemeriksaan Tetap Penting

Dengan demikian, langkah paling tepat saat ini adalah pemeriksaan terbuka dan terukur.

Apabila kendaraan tersebut memiliki rekomendasi yang sah, transaksi sesuai volume dan peruntukan, serta seluruh prosedur SPBU telah dijalankan, maka persoalan dapat dijelaskan kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan perbedaan antara rekomendasi dan realisasi, pembelian berulang yang tidak wajar, penggunaan identitas pihak lain, atau indikasi pengalihan solar subsidi kepada pihak yang tidak berhak, maka aparat perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak kepolisian mengenai apakah informasi mengenai mobil pikap tersebut telah diperiksa. Manajemen SPBU Palakka melalui Andi Yeni juga menyatakan tidak mengetahui kendaraan yang dimaksud.

Matanusantara membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi H. Edi yang disebut warga sebagai pemilik kendaraan, pengelola SPBU Palakka, pihak penerbit rekomendasi, serta pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Redaksi akan menempatkan bukti dan dokumen sebagai dasar pemberitaan lanjutan, bukan menjadikan dugaan warga sebagai kesimpulan hukum. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini