MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Polda Sulsel Bongkar Jalur Sabu Antarprovinsi, 4,4 Kilogram Disita dari Jaringan Makassar–Pekanbaru

Barang bukti narkotika jenis sabu sekitar 4,4 kilogram yang diamankan Ditresnarkoba Polda Sulsel dalam pengungkapan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi antara Makassar dan Pekanbaru.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan kembali membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang diduga terorganisir dan melibatkan peredaran sabu dari Pulau Sumatera menuju Sulawesi Selatan.

Dalam operasi pengungkapan yang dilakukan Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel, aparat berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta total barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekitar 4,4 kilogram.

Pengungkapan tersebut menjadi perhatian karena modus penyelundupan dilakukan dengan cara menyembunyikan sabu di dalam mainan anak dan dikirim melalui jalur kapal penumpang antarpulau.

Kasus ini bermula pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 13.10 Wita saat personel Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel melakukan operasi pemantauan di kawasan Pelabuhan Makassar.

Operasi itu dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait adanya penumpang KM Perindo I rute Surabaya–Makassar yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu.

Tim yang dipimpin Kanit Unit 2 Subdit 3 kemudian melakukan penyelidikan tertutup hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial A.M di Jalan Nusantara, Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, aparat menemukan satu paket besar sabu dengan berat bruto 103,64 gram yang disembunyikan di dalam mainan mobil anak dan dibungkus lakban warna hijau.

Modus tersebut diduga sengaja digunakan untuk mengelabui petugas dan menghindari kecurigaan selama proses pengiriman lintas pulau.

Dalam pemeriksaan awal, A.M mengaku hanya berperan sebagai kurir yang diperintah mengambil barang dan menyerahkannya kepada pihak tertentu di Sulawesi Selatan.

Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial F di Pekanbaru atas arahan seorang perempuan berinisial R yang disebut berada di Makassar.

Sebagai imbalan, pelaku dijanjikan bayaran sebesar Rp10 juta apabila barang berhasil diserahkan.

Tak hanya itu, A.M juga mengaku diminta membuang telepon genggamnya ke laut setelah transaksi berlangsung guna menghilangkan jejak komunikasi jaringan.

Keterangan tersebut kemudian menjadi pintu masuk aparat untuk melakukan pengembangan hingga ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Hasilnya, pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 18.10 WIB, tim Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan seorang pria berinisial N.R di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Penangkapan dilakukan menggunakan metode undercover buy setelah aparat melakukan penyamaran dan koordinasi intensif dalam rangkaian pengembangan kasus.

Saat diamankan, N.R kedapatan membawa 309 gram sabu.

Namun pengungkapan belum berhenti sampai di situ. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku dan kembali menemukan empat paket besar sabu dengan total berat bruto mencapai 4.051 gram.

Dari hasil tersebut, total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 4.360 gram atau sekitar 4,36 kilogram sabu.

Selain sabu, polisi turut menyita dua unit telepon genggam, plastik klip kosong, serta alat bantu berupa sendok yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan narkotika.

Dalam pemeriksaan, N.R mengakui dirinya berperan sebagai pemasok yang menyalurkan narkotika kepada A.M.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya dijanjikan upah Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan.

Besarnya barang bukti yang diamankan memperlihatkan bahwa jaringan tersebut diduga bukan operasi kecil, melainkan bagian dari rantai distribusi narkotika lintas wilayah yang terstruktur.

Saat ini Ditresnarkoba Polda Sulsel masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut.

Aparat juga mendalami kemungkinan adanya jalur distribusi lain yang terhubung dengan jaringan Makassar–Pekanbaru.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi gambaran bahwa jalur peredaran narkotika antarprovinsi masih terus bergerak secara masif dan menggunakan berbagai modus untuk mengelabui aparat penegak hukum.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini