Polisi Selidiki Dugaan Tambang Ilegal di Sungai Cenrana Soppeng, Hasilnya Mengejutka
SOPPENG, MATANUSANTARA — Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng mulai menyelidiki dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di kawasan Sungai Cenrana, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Penyelidikan dilakukan setelah isu aktivitas tambang tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan sejumlah media daring.
Kapolres Soppeng, Aditya Pradana, mengatakan penyelidikan ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Soppeng. Menurut dia, berdasarkan laporan awal yang diterima kepolisian, aktivitas tambang itu disebut sudah tidak lagi beroperasi sejak Ramadan lalu.
“Masih dalam penyelidikan Reskrim. Menurut laporan sudah lama tutup waktu Ramadan kemarin,” kata Aditya saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Mei 2026.
Aditya menegaskan kepolisian tetap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, termasuk dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin. Namun ia mengatakan tugas kepolisian tidak hanya berfokus pada perkara tambang ilegal, melainkan juga penanganan kasus kriminal lain dan kegiatan pembinaan masyarakat.
Menurut dia, keterbatasan jumlah personel membuat kepolisian membutuhkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan potensi pelanggaran hukum di lapangan.
“Apabila ada ditemukan ataupun ada laporan segera ditindak,” ujarnya.
Ia juga mempersilakan warga melapor jika menemukan aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin resmi. “Silakan melapor bila temukan tambang diduga ilegal,” kata Aditya.
Sebelumnya, aktivitas penambangan material di Sungai Cenrana menjadi sorotan warga setelah muncul dugaan penggunaan alat berat untuk mengambil material sungai secara terbuka. Aktivitas itu diduga berlangsung tanpa dokumen perizinan pertambangan, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun izin operasi produksi.
Sejumlah warga turut menyoroti potensi dampak lingkungan dari aktivitas tersebut, antara lain kerusakan badan sungai, ancaman terhadap saluran irigasi pertanian, hingga dugaan kerugian negara akibat pengangkutan material yang disebut tidak tercatat secara resmi.
Di tengah polemik itu, beredar informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang pengusaha berinisial HH. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi maupun pembuktian hukum terkait informasi tersebut.
Seorang warga berinisial AA meminta aparat penegak hukum tetap mengedepankan proses verifikasi dan klarifikasi sebelum menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu. Menurut dia, seluruh dugaan yang berkembang di masyarakat perlu dibuktikan melalui proses hukum yang sah.
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan legalitas aktivitas tambang di kawasan Sungai Cenrana serta menindaklanjuti laporan warga secara terbuka. (***)

Tinggalkan Balasan