Polisi Sidrap Bekuk Mahasiswa Muda Curi 11 iPhone di Toko
SIDRAP, MATANUSANTARA -— Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus pencurian besar yang merugikan korban hingga Rp150 juta. Pelaku diketahui masih berstatus pelajar, berinisial AH (18), warga Desa Bulo Timoreng, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LPB/535/VIII/2025/SPKT/Res Sidrap, setelah pemilik toko “Lapak Anak Ogi” di Jalan Jenderal Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, mendapati pintu lantai dua tokonya dirusak. Dari sana, pelaku berhasil menggondol 11 unit iPhone berbagai tipe serta 7 unit kepala charger.
“Total kerugian diperkirakan mencapai Rp150 juta,” terang pihak kepolisian dalam keterangan tertulis, Senin (01/09/2025)
Barang Bukti
Polisi mengamankan 11 iPhone dengan rincian antara lain iPhone 16 Pro, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro Max, iPhone 15, hingga iPhone 13. Selain itu, diamankan juga sebuah motor Yamaha MX King warna biru bernomor polisi DP 2441 PC serta satu unit Oppo Reno 5 milik pelaku.
Kronologi Penangkapan
Usai menerima laporan, Unit Resmob Polres Sidrap melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku. Pada 31 Agustus 2025 pukul 18.30 WITA, tim gabungan Polres Sidrap dan Polres Pinrang berhasil meringkus AH di Jalan Poros Pinrang-Pare, Kecamatan Wattang Sawitto, Pinrang. Saat itu, ia kedapatan membawa lima iPhone hasil curian.
Pengembangan lebih lanjut di rumah pelaku di Desa Bulo mengungkap enam iPhone lainnya serta tujuh kepala charger yang juga dicuri.
Pengakuan Pelaku
Dalam pemeriksaan, AH mengaku beraksi seorang diri. Ia masuk melalui lantai dua toko dengan mencongkel pintu menggunakan pisau.
“Pelaku berniat menjual iPhone tersebut di Kabupaten Pinrang, namun belum sempat terjual sudah diamankan,” ungkap penyidik.
AH mengaku nekat mencuri lantaran membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari.
Editor: Ramli
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan