MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Polres Luwu Tegaskan Komitmen Usut Dugaan Tambang Emas Ilegal, Penyidik Turun Lakukan Pendalaman Fakta

Ilustrasi Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Luwu, Ipda Moch. Ryan Kurniawan, S.Tr.K, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku. (Dok/Spesial/Chatgpt).

LUWU, MATANUSANTARA -– Polres Luwu menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu.

Melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim, jajaran Polres Luwu memastikan seluruh laporan maupun informasi yang masuk akan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Luwu, Ipda Moch. Ryan Kurniawan, S.Tr.K, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengabaikan setiap informasi yang disampaikan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Polres Luwu terbuka terhadap setiap informasi yang disampaikan masyarakat. Kami akan melakukan pengecekan dan pendalaman di lapangan untuk memastikan fakta-fakta yang ada sehingga setiap langkah penegakan hukum dapat dilakukan secara objektif dan berdasarkan aturan yang berlaku,” ujar Ipda Ryan.

Menurutnya, penanganan perkara pertambangan tidak dapat dilakukan secara parsial karena menyangkut berbagai aspek, mulai dari legalitas perizinan, dampak lingkungan, hingga ketentuan teknis yang menjadi kewenangan sejumlah instansi terkait.

Karena itu, penyidik terus membangun koordinasi lintas sektor guna memastikan seluruh informasi yang berkembang dapat diverifikasi secara komprehensif sebelum diambil langkah hukum lebih lanjut.

“Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait sebagai bagian dari upaya pengawasan dan penanganan aktivitas pertambangan. Setiap proses dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan asas kepastian hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ipda Ryan menegaskan bahwa Polres Luwu tidak memberikan ruang terhadap aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Namun demikian, setiap dugaan pelanggaran harus melalui tahapan verifikasi, penyelidikan, dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa aparat penegak hukum tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar setiap proses penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dengan menyampaikan informasi yang akurat kepada aparat penegak hukum. Polres Luwu berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, presisi, dan berintegritas dalam melayani masyarakat,” tutupnya.

Polres Luwu juga memastikan akan terus hadir secara responsif dalam menyikapi berbagai persoalan yang berkembang di wilayah hukumnya, termasuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

Dengan pendekatan yang humanis, transparan, dan berlandaskan aturan perundang-undangan, kepolisian berharap tercipta kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Luwu. (****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini