Polres Maros Ringkus Pelaku Pembusuran yang Viral di Medsos
MAROS, MATANUSANTARA – Aksi premanisme jalanan yang sempat viral di media sosial kini menemui titik terang. Jajaran Satreskrim Polres Maros berhasil meringkus tiga orang pelajar yang merupakan pelaku pembusuran dan penganiayaan di carangki Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros pada Jum’at (6/2) Mirisnya, ketiga pelaku diketahui masih berstatus sebagai pelajar dan berasal dari Kabupaten Gowa.”
Sebelumnya viral di media sosial video rekaman video amatir yang sempat menghebohkan jagat maya beberapa waktu lalu. Dalam video tersebut, terlihat sekelompok pelajar melakukan aksi penyerangan menggunakan senjata tajam jenis busur panah terhadap warga.
Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk mengidentifikasi para pelaku. Tim Jatanras Polres Maros bergerak cepat melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kabupaten Gowa. Hasilnya, tiga orang terduga pelaku berinisial ANF (16), F (17), dan HW (17) berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Ekonomi Daerah Yang Kuat, Prasyarat Stabilitas Kamtibmas Jangka Panjang
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa anak busur beserta ketapelnya yang digunakan saat beraksi. Berdasarkan pemeriksaan awal, motif para pelaku melakukan aksinya diduga karena dendam antar kelompok dan ingin menunjukkan eksistensi di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Maros AKP Muh Ridwan S.H., M.H membenarkan penangakapan tersebut.
Usai Pidsus Sita Kerugian Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Kajati Sulsel Sampaikan Pesan Tegas
“Benar, kurang dari 24 jam kami telah mengamankan tiga orang pelaku pembusuran yang videonya viral di media sosial ini. Ketiganya merupakan warga Gowa dan masih berstatus pelajar. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut.” Ungkapnya Sabtu (7/2/2026).
Kini, ketiga pelajar tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Maros. Meskipun berstatus di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan undang-undang perlindungan anak dan ketentuan pidana yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka, agar tidak terjerumus dalam aksi kriminalitas jalanan.”


Tinggalkan Balasan