MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Polsek Biringkanaya Klaim Kasus Sabung Ayam Sudah Tahap I, Kejari Makassar: SPDP Belum Diterima

Gambar halaman depan Polsek Biringkanaya dan penggerebekan aktivitas sabung ayam

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penanganan perkara dugaan perjudian sabung ayam oleh Satreskrim Polsek Biringkanaya kini berada di bawah tekanan serius. Bukan semata soal praktik perjudian, tetapi menyangkut kredibilitas prosedur hukum setelah muncul kontradiksi terbuka antara kepolisian dan kejaksaan.

Penyidik Polsek Biringkanaya mengklaim perkara telah memasuki Tahap I, yakni fase penyerahan berkas kepada jaksa penuntut umum. Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar justru menyatakan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dokumen fundamental yang menandai dimulainya proses koordinasi dalam sistem peradilan pidana.

“Saya sudah cek di bagian Pidum, SPDP dan berkas perkara kasus tersebut belum diterima,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Senin (13/04/2026).

Kontradiksi ini bukan persoalan administratif biasa. Dalam kerangka hukum acara pidana, klaim Tahap I tanpa keberadaan SPDP membuka dugaan cacat prosedural yang berpotensi melemahkan legitimasi penanganan perkara sejak tahap awal. Dengan kata lain, fondasi proses hukum dipertanyakan bahkan sebelum perkara diuji di meja hijau.

Di tengah polemik tersebut, isu yang lebih sensitif turut mencuat: dugaan setoran uang puluhan juta rupiah yang dikaitkan dengan penangguhan penahanan delapan tersangka. Informasi ini beredar dari sumber internal yang mengaku memiliki kedekatan dengan pihak yang diamankan.

“Infonya puluhan juta, saya akrab 2 orang pelaku,” ungkap sumber tersebut, Kamis (09/04)

Menindak lanjuti informasi tersebut, awak media konfirmasi kepada Kapolsek Biringkanaya, AKP Andik Wahyu Cahyono. Ia membantah keras tudingan tersebut dan menegaskan bahwa penangguhan penahanan dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah.

“Ini jawaban dari penyidik, sesuai aturan prosedur, keluarga dari tersangka mengajukan surat penangguhan penahanan, jadi kami tangguhkan beberapa minggu setelah dilakukan penahanan,” ujarnya, Sabtu (11/04)

Meski demikian, pernyataan tersebut belum cukup meredam kecurigaan publik, terutama di tengah ketidaksinkronan informasi dengan pihak kejaksaan. Kapolsek sendiri mengakui perlunya pendalaman internal.

“Sepertinya saya perlu pendalaman dengan penyidik pak, jangan sampai ada yang main-main atau yang memanfaatkan kasus ini. Intinya, saya perintahkan proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Panit Reskrim Polsek Biringkanaya, Ipda Dian Mandala, tetap pada posisinya bahwa perkara telah berjalan dan berada dalam tahap penelitian jaksa.

“Kasusnya masih berjalan, kedelapan orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun keluarga pelaku pada saat itu melakukan permohonan penangguhan, jadi sesuai ketentuan persyaratan terpenuhi, penangguhan diterima. Untuk tahapnya saat ini masih dalam penelitian Jaksa,” jelasnya.

Namun publik dihadapkan pada dua narasi yang tidak bertemu: klaim Tahap I di kepolisian versus pengakuan nihil SPDP di kejaksaan. Dalam sistem peradilan pidana terpadu, disharmoni semacam ini bukan hanya anomali, tetapi sinyal adanya potensi maladministrasi yang serius.

Diketahui kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas sabung ayam di Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya. Aparat kemudian melakukan penyelidikan hingga penggerebekan yang dipimpin oleh Ipda Hasanuddin.

“Selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 7 ekor ayam aduan dan 11 unit sepeda motor yang berada di lokasi kejadian,” ujarnya.

Delapan orang diamankan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka sebelum akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan.

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Katimbang sering berlangsung kegiatan judi sabung ayam. Setelah dilakukan penyelidikan dan survei lokasi, personel gabungan langsung bergerak untuk membubarkan kegiatan tersebut,” jelasnya.

Pada titik ini, perkara sabung ayam tersebut telah bergeser dari sekadar penindakan perjudian menjadi ujian terbuka terhadap integritas prosedur penegakan hukum. Ketika administrasi dasar seperti SPDP dipertanyakan, sementara isu setoran ikut membayangi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan publik terhadap institusi.

Jika tidak ada klarifikasi yang transparan dan sinkron dalam waktu dekat, maka kasus ini berpotensi berkembang menjadi preseden buruk dalam praktik penegakan hukum—di mana prosedur bisa diperdebatkan, dan keadilan menjadi kabur di tengah tarik-menarik kepentingan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini