Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital
Praktisi Hukum: Putusan MK Soal Kebebasan Pers Merupakan Pilar Utama Demokrasi Wajib Dijaga – Mata Nusantara
Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Praktisi Hukum: Putusan MK Soal Kebebasan Pers Merupakan Pilar Utama Demokrasi Wajib Dijaga

Praktisi Hukum Fadli Leo.

 

MAKASSAR, MATANUSANTARA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan karya dan produk jurnalistik,tidak bisa langsung di tuntut, tampa melalui mekanisme dan Prosedur. Mk menyatakan gugatan dan sengketa harus melalui penyelesaain kedewan pers.

Putusan itu merujuk pada uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Pemohon mempersoalkan Pasal 8 di UU Pers yang dianggap tidak memuat aturan jelas dalam kaitan perlindungan hukum terhadap wartawan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 145/PUU-XXIII/2025.”Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Wakil Ketua MK Guntur Hamzah dalam uraian pertimbangannya menjelaskan sanksi pidana dan perdata tidak bisa menjadi instrumen utama dalam penyelesaian sengketa pers.

Ketentuan itu merujuk pada hasil karya jurnalistik yang dilakukan secara sah berdasarkan kode etik jurnalistik.”Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers.

“Melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 terbukti tidak atau belum dijalankan,” katanya.

MK juga menyebut Pasal 88 UU Pers yang menjadi materi gugatan dari Iwakum tidak mengatur penjelasan yang jelas terkait perlindungan terhadap wartawan. MK menilai pasal itu belum memberikan kepastian hukum terhadap kerja-kerja wartawan.

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Fadli M.Leo, SH, S.I.Pem menyampaikan bahwa Pasal 8 UU Pers telah memberikan dasar hukum yang kuat untuk menjamin perlindungan terhadap wartawan. Namun, kelemahan terletak pada kurangnya implementasi dan koordinasi antar-lembaga dalam mewujudkan perlindungan tersebut.

“Pasal 8 adalah norma fundamental yang harus dipertahankan. Namun pelaksanaannya perlu diperkuat agar wartawan benar-benar terlindungi di lapangan,” tegas Fadli saat di konfirmasi oleh awak media, selasa (20/01/2026).

“Fadli menambahkan bahwa perlindungan terhadap wartawan tidak boleh dianggap hanya sebagai tanggung jawab moral semata. Negara, harus menjalankan peran aktif dalam menjamin keamanan fisik, keamanan digital. Serta perlindungan dari tekanan, intimidasi, dan kriminalisasi atas karya jurnalistik yang dilakukan secara sah,”ujarnya.

“Saya mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang dinilai telah memberikan kepastian hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik. Perlunya saling berkolaborasi tidak hanya oleh insan pers. Tetapi juga oleh seluruh pemangku kepentingan dalam sistem hukum Indonesia,”tambahnya tegas.

(Ramadhan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!