Praktisi Hukum: Putusan MK Soal Kebebasan Pers Merupakan Pilar Utama Demokrasi Wajib Dijaga
MAKASSAR, MATANUSANTARA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan karya dan produk jurnalistik,tidak bisa langsung di tuntut, tampa melalui mekanisme dan Prosedur. Mk menyatakan gugatan dan sengketa harus melalui penyelesaain kedewan pers.
Putusan itu merujuk pada uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Pemohon mempersoalkan Pasal 8 di UU Pers yang dianggap tidak memuat aturan jelas dalam kaitan perlindungan hukum terhadap wartawan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 145/PUU-XXIII/2025.”Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Wakil Ketua MK Guntur Hamzah dalam uraian pertimbangannya menjelaskan sanksi pidana dan perdata tidak bisa menjadi instrumen utama dalam penyelesaian sengketa pers.
Ketentuan itu merujuk pada hasil karya jurnalistik yang dilakukan secara sah berdasarkan kode etik jurnalistik.”Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers.
“Melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 terbukti tidak atau belum dijalankan,” katanya.
MK juga menyebut Pasal 88 UU Pers yang menjadi materi gugatan dari Iwakum tidak mengatur penjelasan yang jelas terkait perlindungan terhadap wartawan. MK menilai pasal itu belum memberikan kepastian hukum terhadap kerja-kerja wartawan.
Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Fadli M.Leo, SH, S.I.Pem menyampaikan bahwa Pasal 8 UU Pers telah memberikan dasar hukum yang kuat untuk menjamin perlindungan terhadap wartawan. Namun, kelemahan terletak pada kurangnya implementasi dan koordinasi antar-lembaga dalam mewujudkan perlindungan tersebut.
“Pasal 8 adalah norma fundamental yang harus dipertahankan. Namun pelaksanaannya perlu diperkuat agar wartawan benar-benar terlindungi di lapangan,” tegas Fadli saat di konfirmasi oleh awak media, selasa (20/01/2026).
“Fadli menambahkan bahwa perlindungan terhadap wartawan tidak boleh dianggap hanya sebagai tanggung jawab moral semata. Negara, harus menjalankan peran aktif dalam menjamin keamanan fisik, keamanan digital. Serta perlindungan dari tekanan, intimidasi, dan kriminalisasi atas karya jurnalistik yang dilakukan secara sah,”ujarnya.
“Saya mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang dinilai telah memberikan kepastian hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik. Perlunya saling berkolaborasi tidak hanya oleh insan pers. Tetapi juga oleh seluruh pemangku kepentingan dalam sistem hukum Indonesia,”tambahnya tegas.
(Ramadhan)


Tinggalkan Balasan