PT Arco ‘Mangkir’ dari Pemanggilan, Eks Cleaning Service UIN Desak Disnaker Sulsel Jatuhkan Sanksi
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penanganan aduan dugaan pelanggaran hak normatif pekerja yang menyeret perusahaan outsourcing PT Arco Samudra Perkasa kembali menjadi sorotan. Setelah hampir tiga bulan sejak laporan dilayangkan dan sekitar 18 hari usai dimintai keterangan oleh Pengawas Ketenagakerjaan, mantan cleaning service Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar berinisial MFA mendesak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak lagi sekadar melakukan pemanggilan, tetapi mengambil langkah tegas terhadap perusahaan apabila terus dinilai tidak kooperatif.
Desakan itu disampaikan MFA lantaran hingga Minggu (12/7/2026), dirinya mengaku belum menerima informasi resmi mengenai perkembangan pemeriksaan atas laporan yang diajukannya sejak pertengahan April 2026.
“Yang saya harapkan bukan sekadar dipanggil untuk dimintai keterangan, tetapi ada kepastian proses. Kalau perusahaan terus mengabaikan panggilan pengawas, harus ada tindakan tegas sesuai aturan,” katanya kepada Matanusantara.co.id, Minggu (12/07)
MFA mengungkapkan, saat memenuhi undangan klarifikasi di Kantor Disnaker Sulsel pada Kamis (25/6/2026), ia memperoleh informasi bahwa pihak PT Arco Samudra Perkasa belum memenuhi panggilan resmi yang dilayangkan pengawas ketenagakerjaan.
Menurutnya, perusahaan dipanggil untuk memperlihatkan berbagai dokumen penting, mulai dari legalitas perusahaan, dokumen hubungan kerja, sistem pengupahan, hingga dokumen lain yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
Namun, kata MFA, perusahaan tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar kota.
Bagi MFA, alasan tersebut tidak semestinya menjadi hambatan berkepanjangan dalam proses pengawasan. Ia menilai, apabila perusahaan tetap mengabaikan panggilan resmi dari instansi pemerintah, Disnaker Sulsel memiliki kewenangan untuk mengambil langkah hukum administrasi sesuai mekanisme pengawasan ketenagakerjaan.
“Kalau memang sudah beberapa kali dipanggil tetapi tetap tidak hadir, seharusnya ada konsekuensi. Jangan sampai muncul kesan perusahaan bisa mengabaikan panggilan negara tanpa akibat apa pun,” tegasnya.
Lebih jauh, MFA berharap Disnaker Sulsel tidak membiarkan proses pengawasan berlarut-larut. Menurutnya, kepastian hukum bukan hanya dibutuhkan oleh dirinya sebagai pelapor, tetapi juga menjadi tolok ukur keseriusan pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja outsourcing.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah MFA melaporkan dugaan pelanggaran hak normatif pekerja, di antaranya dugaan pembayaran upah yang tidak sesuai ketentuan, persoalan hubungan kerja, hingga dugaan dirinya dipaksa mengundurkan diri dari pekerjaan.
Sorotan terhadap kasus tersebut semakin menguat setelah Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Sulsel, Andi Asril, sebelumnya mengungkap adanya indikasi kontrak kerja antara pihak pengguna jasa (user) dan perusahaan vendor yang diduga berada di bawah standar. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan karena dokumen yang diminta dari perusahaan belum diperlihatkan kepada pengawas.
Pernyataan itu dinilai menjadi sinyal awal bahwa pemeriksaan menemukan indikasi yang perlu didalami lebih lanjut. Apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran norma ketenagakerjaan, perusahaan berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, lambannya perkembangan penanganan aduan mulai memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas fungsi pengawasan ketenagakerjaan di Sulawesi Selatan. Terlebih, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun langkah lanjutan yang telah ditempuh Disnaker Sulsel.
Redaksi Matanusantara masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sulawesi Selatan, Pengawas Ketenagakerjaan yang menangani perkara tersebut, serta pihak PT Arco Samudra Perkasa guna memperoleh penjelasan secara berimbang.
Publik kini menanti apakah Disnaker Sulsel akan menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan atau justru membiarkan proses pemeriksaan berjalan tanpa kepastian.
Sebab, dalam setiap pengaduan pekerja, kecepatan, transparansi, dan keberanian mengambil tindakan merupakan bagian penting dari hadirnya negara dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja. (**)

Tinggalkan Balasan