PT Barapala Tegaskan Keterbukaan Usai Bentrok dan Aset Dibakar Massa
MEDAN, MATANUSANTARA — Direktur PT Barumun Raya Padang Langkat (PT Barapala), M. Syukri, menyesalkan insiden bentrok antara sekuriti perusahaan dan warga yang melakukan aksi menginap di areal perusahaan di Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas.
Kericuhan tersebut berujung pada aksi perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas perusahaan, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp5 miliar.
“Kita sesalkan aksi demo dan terjadi bentrok yang berujung pada pembakaran alat berat, mess dan pos penjagaan. Buat kita ini musibah bagi kedua belah pihak. Kalau menyampaikan aspirasi kita bisa berdialog. Kerugian yang ditaksir akibat pembakaran dan pengrusakan aset mencapai Rp 5 miliar,” jelas M. Syukri, Kamis (20/11/2025) di Medan.
Warga Unterudang Diserang Sekuriti PT Barapala, Dua Terluka Terkena Panah
Syukri menegaskan, PT Barapala selama ini selalu terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Ia menyebut permintaan dapat disampaikan melalui pemerintahan di enam desa yang bekerja sama dengan perusahaan.
“Kapan pun kita siap untuk berdialog menerima aspirasi, tapi harus dijembatani oleh Forkopimda. Kita ingin perusahaan ini bermanfaat bagi masyarakat. Mungkin selama ini perusahaan belum bisa mengakomodir semua keinginan masyarakat,” ujar Syukri.
Ia berharap seluruh pihak kembali mengedepankan musyawarah. Permintaan-permintaan masyarakat yang belum dapat direalisasikan perusahaan akan tetap dipertimbangkan sesuai mekanisme internal.
“Sampai hari ini kepala desa di 6 desa masih konsisten membela PT Barapala,” tambahnya.
Warga Enam Desa Desak PT Barapala Hengkang dan Kembalikan Hak Lahan
Terkait legalitas, Syukri memastikan perusahaan memiliki dokumen resmi yang masih berlaku, seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Lingkungan, dan Izin Lokasi. Sementara proses penyelesaian HGU masih berjalan karena harus melengkapi persyaratan teknis.
Sedangkan terkait tuntutan plasma, PT Barapala menyebut telah menjalankan skema kompensasi sebagai bentuk realisasi tanggung jawab perusahaan.
“Sebagai pengganti kami memberikan kompensasi sebesar Rp 150 juta per bulan untuk warga di 6 desa. Pemberian kompensasi ini sudah kami realisasikan sejak tahun 1996 sampai November 2025,” ungkapnya.
Warga Unterudang Desak Kapoldasu Copot Kapolres Padanglawas Usai Penyerangan
Kompensasi ini, kata Syukri, berjalan lancar dan diketahui Forkopimda. Penyaluran dilakukan setiap bulan melalui kepala desa masing-masing.
Atas insiden anarkis yang memicu kerugian perusahaan, PT Barapala meminta Kepolisian Resort Padang Lawas segera mengusut tuntas aksi perusakan dan pembakaran aset yang terjadi. (Tim)
Editor: Ramli
Wartawan: Riki Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan