MAKASSAR, MATANUSANTARA – Ahli waris almarhum Batjo Bin Djumaleng melayangkan kekecewaan mendalam kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yang dinilai mengabaikan putusan hukum tetap (inkrah) terkait kepemilikan tanah di Jalan Urip Sumoharjo No. 50, Makassar.
Tanah seluas 6.600 meter persegi itu hingga kini masih dikuasai Pemprov Sulsel, meski rangkaian putusan pengadilan — mulai dari Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga penetapan eksekusi PN Makassar — seluruhnya memenangkan pihak keluarga.
Rangkaian putusan tersebut adalah:
PN Makassar No. 427/Pdt.G/2019/PN.Mks (14 Mei 2020)
PT Makassar No. 273/Pdt/2020/PT.Mks (29 September 2020)
MA No. 902 PK/Pdt/2021 (13 Desember 2021)
Penetapan Eksekusi PN Makassar No. 01/EKS/2021/PN.Mks (11 Juni 2025)
“Putusan sudah jelas, berkekuatan hukum tetap. Tapi Pemprov masih menguasai tanah tersebut seolah tidak terjadi apa-apa. Seharusnya mereka tunduk pada hukum,” tegas Rabiah, ahli waris, Selasa (5/8).
More Read
Fakta dan Motif Tragedi Berdarah Disamping TK. Alaska, Ternyata Bukan Sengketa Lahan Parkir
Hingga kini, eksekusi lahan belum dilakukan PN Makassar. Rabiah menduga ada intervensi pihak tertentu yang sengaja mengulur waktu, dengan alasan administratif yang dianggap hanya sebagai tameng penundaan.
“Kalau eksekusi hukum bisa ditunda seenaknya, bukan cuma hak rakyat yang dirusak, tapi juga wibawa pengadilan,” ujarnya.
Budiman Pemilik Lahan Ungkap Proses Hukum Yang Ditangani Polsek Moncongloe dan Polres Maros
Ahli waris juga meminta tanah tersebut segera dihapus dari daftar aset negara, karena status hukumnya sudah tidak sah. Mereka menuntut Pemprov Sulsel menunjukkan itikad baik sebagai pemerintah yang mestinya memberi teladan ketaatan pada hukum.
(RML/AS)