Putusan Lepas Dibatalkan MA, Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Divonis Korupsi & Wajib Bayar Rp954 Jt, Kastel: “Belum Ada Info”
MAKASSAR, MATANUSANTARA – Mahkamah Agung (MA) membalik total putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar terhadap mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, dr. H. Salahuddin, M.Kes. Setelah sebelumnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, Mahkamah Agung justru menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara serta kewajiban membayar uang pengganti hampir Rp1 miliar.
Fakta tersebut terungkap berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar yang mencatat Putusan Kasasi Nomor 9100 K/PID.SUS/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Makassar yang sebelumnya menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, namun bukan merupakan tindak pidana.
Majelis hakim kasasi yang diketuai Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., bersama anggota Sutarjo, S.H., M.H., dan Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani, S.H., M.H., menyatakan dr. Salahuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan subsidair.
Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp954.564.432,50. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Putusan kasasi itu sekaligus mengubah status hukum dr. Salahuddin dari sebelumnya memperoleh putusan onslag van alle rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum menjadi terpidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap pada tingkat kasasi.
Kejari Gowa Belum Terima Informasi
Menariknya, hingga Kamis (13/8/2026), Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa mengaku belum menerima informasi terkait putusan kasasi tersebut.
Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Gowa, Andi Ardiman, saat dikonfirmasi Matanusantara.co.id melalui WhatsApp hanya menjawab singkat.
“Saya cek dulu,” ujarnya.
Namun sekitar 30 menit kemudian, saat dikonfirmasi kembali, Andi Ardiman mengaku belum mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Agung tersebut.
“Belum ada info,” katanya singkat.
Berbanding Terbalik dengan Putusan Tipikor Makassar
Putusan Mahkamah Agung tersebut berbanding terbalik dengan putusan Pengadilan Tipikor Makassar yang dibacakan pada 23 April 2026.
Saat itu, majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day menyatakan dr. Salahuddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa. Namun majelis berpendapat perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, sehingga terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Hakim bahkan memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya, yakni dr. Ummu Salamah, M.A.R.S., selaku Ketua Tim Pengelola JKN periode 2018–2021 dan dr. Suryadi, M.Km., M.A.R.S., selaku Kepala Seksi Pelayanan Medik periode 2012–2021, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Jaksa Sempat Tuntut 5 Tahun Penjara
Sebelum putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum menuntut dr. Salahuddin dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp954.564.432,50.
Jaksa juga meminta apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Diduga Rugikan Negara Rp3,3 Miliar
Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan jasa pelayanan di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.
Kejari Gowa menetapkan tiga tersangka dari unsur pimpinan rumah sakit dan pengelola dana JKN. Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,377 miliar.
Berkas kasasi perkara ini dikirim ke Mahkamah Agung pada 25 Mei 2026 melalui Surat Pengiriman Berkas Nomor 2792/WKPN.PN.W22.UI/HK.2.2/V/2026 sebelum akhirnya diputus pada 5 Agustus 2026.
Dikabulkannya kasasi JPU menjadi titik balik penting dalam perkara ini. Mahkamah Agung mengambil kesimpulan berbeda dari Pengadilan Tipikor Makassar dan menilai unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara telah terbukti secara sah menurut hukum. (***).

Tinggalkan Balasan